KOMPAS.com – Unggahan informasi mengenai sertifikat vaksin lama yang disebut tidak bisa digunakan untuk syarat perjalanan baru-baru ini ramai di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya dibagikan oleh akun TikTok Travelowkey.
“Sertifikat vaksin sudah diperbarui. Jangan sampe SALAH! Nanti gabisa pergi!” ingat akun tersebut.
Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 19,6 ribu pengguna, mendapat 580 komentar dan dibagikan lebih dari 1.222 kali.
Sejumlah komentar muncul terkait postingan tersebut.
“Punyaku masih yg lama,” tulis akun Echy.
“Padahal udah cetak kartu vaksin yg versi lama,” tulis akun Gamaubucinlagii.
Lantas benarkah sertifikat vaksin lama tidak bisa digunakan untuk syarat bepergian?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sertifikat vaksin lama masih bisa digunakan untuk syarat perjalanan.
“Masih bisa,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
“Selama sertifikat vaksin ada barcode-nya, ini akan menunjukkan keaslian vaksinasi,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui sertifikat vaksinasi Covid-19 memiliki format baru sejak Juli 2021 lalu.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui twitnya pada 6 Juli 2021, sertifikat vaksin dalam format baru mengandung informasi tambahan yakni:
Adapun informasi tersebut juga disampaikan dalam akun Twitter @kemkominfo.
Selain melalui aplikasi Anda juga bisa mengakses langsung melalui laman resmi PeduliLindungi.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/13/160500665/sertifikat-vaksin-lama-apakah-bisa-untuk-syarat-bepergian-