Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari yakni hari ini, Rabu, 12 Mei 2021.

Kendati demikian, masih ada kalangan pekerja yang masih bekerja seperti hari-hari biasa.

Sesungguhnya, seperti apa ketentuan cuti bersama ini bagi para tenaga kerja di Indonesia?

Bagi karyawan perusahaan

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, maka hukum cuti bersama ini tidak mengikat bagi pekerja/buruh yang bekerja di dalamnya, baik perusahaan milik negara/daerah, maupun perusahaan swasta. 

Artinya, mungkin saja ada sebagian pekerja/buruh perusahaan melaksanakan cuti bersama dan tidak masuk kerja di hari itu, namun ada pula yang tetap masuk kerja sebagaimana hari-hari biasanya.


Berikut ini 4 poin utama yang tertulis dalam SE tersebut yang juga disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di akun @kemnaker.

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN

Aturan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Pegawai ASN di sini berarti meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan pekerja/buruh yang pelaksanaan cuti bersama memangkas hak cuti tahunan, tidak demikian dengan ASN.

Mereka memiliki hak untuk melaksanakan cuti bersama tanpa memangkas jatah cuti tahunan yang dimiliki.


Berikut adalah rincian aturan dalam Kepres No. 7 Tahun 2021 tersebut:

1. Cuti bersama ASN pada 2021 sebanyak 2 hari, yakni 12 Mei 2021 (cuti bersama Idul Fitri 1442 H) dan 24 Desember 2021 (cuti bersama Natal 2021);

2. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN;

3. ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.

Poin ketiga misalnya terjadi pada anggota Polri, prajurit TNI, tenaga kesehatan, dan sebagainya, yang justru ditugaskan di hari-hari cuti bersama, karena adanya kepentingan yang mendesak di masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/12/190500065/perbedaan-aturan-cuti-bersama-bagi-pns-dan-pekerja-buruh-perusahaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke