Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Aturan Khusus pada Perayaan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

KOMPAS.com - Idul Fitri 2021 sudah di depan mata. Pemerintah direncanakan akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) petang nanti.

Sementara PP Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan mereka bahwa Idul Fitri akan jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Sayangnya, perayaan Hari Kemenangan di tahun ini masih harus dirayakan dengan segala keterbatasan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Id.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021, ada sejumlah aturan tak biasa yang harus ditaati masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan selama Lebaran 2021.

Berikut ini adalah 8 di antaranya:

1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanaannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak hadir dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.

7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Sementara untuk kegiatan silaturahmi Lebaran, masyarakat dibuka menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Kemeriahan perayaan Lebaran mungkin tidak bisa didapatkan 100 persen, namun semoga saja semua umat yang merayakan masih tetap mendapatkan makna dan nilai kemenangan dari Lebaran itu sendiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/12/090500665/8-aturan-khusus-pada-perayaan-lebaran-2021-di-tengah-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke