Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Ini Kronologi dan Tanggapan PPNI

Bahkan, tagar #SavePerawatIndonesia menggema di media sosial Twitter, dengan lebih dari 22 ribu twit membicarakan kejadian tersebut.

Tak hanya masyarakat, Dewan Pengurus Pusat-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) juga memberikan tanggapannya.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan yang dialami perawat RS Siloam Sriwijaya, CRS (28).

Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Perawat diduga mendapatkan tonjokan, tendangan, dan jambakan oleh pelaku, JT.

“Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan,” ujar Harif kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).


Mengambil langkah hukum

Akibat peristiwa tersebut, pihaknya telah memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan,” kata Harif.

Ia menuturkan bahwa peristiwa kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia.

Harif menegaskan, PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.

“PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat CRS sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Mencegah kejadian serupa, lanjut dia, PPNI menyerukan kepada pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.

Hal tersebut termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun.

Harif menyampaikan, kebijakan terkait kondisi kerja tersebut juga telah diserukan dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.


Kronologi

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi saat JT menjemput anaknya yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Saat itu, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.

Mengetahui hal tersebut, JT memanggil CRS untuk menemuinya di ruang perawatan, dan CRS datang bersama beberapa rekannya.

Belum sempat menjelaskan kejadian, JT langsung menampar wajah CRS.

Selain itu, perawat tersebut juga diminta bersujud dan meminta maaf.

Belum sempat merespons, korban kembali ditendang pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan perawat lain.

Rambut perawat yang dianiaya ini juga sempat dijambak pelaku.

Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/134000765/ramai-penganiayaan-perawat-di-rs-siloam-sriwijaya-ini-kronologi-dan

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke