Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganti-ganti Kebijakan Terkait Transportasi di Masa Pandemi Virus Corona

Syarat yang sebelumnya mewajibkan dokumen rapid test antibodi, diganti menjadi rapid test antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melansir Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, rapid test antigen juga menjadi syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki Bali melalui jalur darat dan laut.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran virus corona. 

Namun, itu bukan kebijakan perdana di sektor transportasi. Sebelumnya, pernah diterapkan sejumlah aturan terkait transportasi di masa pandemi Covid-19.

Larangan mudik Lebaran

Kebijakan pengendalian transportasi dimulai saat menjelang momentum mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Aturannya tertulis dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenhub tersebut diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020. Larangan mudik diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020.

Dengan adanya aturan tersebut seluruh kendaraan, baik umum maupun pribadi, dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang keluar masuk.

Larangan dikecualikan bagi beberapa kategori. Di antaranya petugas terkait penanganan Covid-19 dan keamanan/pertahanan, pejabat negara, kedutaan besar, logistik, dan WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

SIKM

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan aturan tambahan terkait dengan perjalanan keluar-masuk wilayahnya, yakni harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut diumumkan pada 15 Mei 2020 dan berlaku hingga 14 Juli 2020.

SIKM menjadi kewajiban bagi setiap warga yang ingin keluar Jabodetabek atau masuk ke kawasan Ibu Kota. Formulir permohonan SIKM dapat diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Penerapan aturan ini juga diadopsi oleh regulator transportasi umum, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan maskapai-maskapai penerbangan.

Rapid test antibodi atau PCR

Seiring dengan itu, ada 26 Juni 2020, Satgas Covid-19 RI mengeluarkan aturan terkait perjalanan. Kebijakan dibuat setelah digaungkan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, pemerintah mewajibkan penumpang menyertakan beberapa dokumen. Di antaranya rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif atau swab PCR negatif.

Kewajiban melampirkan dokumen hasil rapid test antibodi atau PCR ini masih terus diterapkan hingga peraturan baru diterbitkan. Dokumen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Perubahan ke rapid test antigen

Kemudian, mulai 18 Desember 2020, pemerintah berencana mengganti syarat rapid test antibodi dengan rapid test antigen.

Adapun masa berlaku rapid test antigen dalam syarat baru perjalanan sama dengan rapid test antibodi, yakni dua pekan atau 14 hari sejak diterbitkan.

Berbeda dengan rapid test antibodi yang mengambil sampel darah, dalam rapid test antigen diperlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring.

Tes dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Di Indonesia, harga rapid test antigen masih bervariasi dan tergolong lebih mahal dibandingkan rapid test antibodi. Harga test antigen di Tanah Air berkisar antara Rp 349.000 hingga Rp 665.000.

Sumber: Kompas.com (Mela Arnani, Singgih Wiryono, Rindi Nuris/Editor: Sabrina Asril, Irfan M, Inggried D)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/18/150300065/ganti-ganti-kebijakan-terkait-transportasi-di-masa-pandemi-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke