Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Masa Transisi PSBB DKI Jakarta, Konsumsi BBM Pertamina Mulai Naik

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III mencatat konsumsi BBM untuk wilayah Jawa bagian Barat memasuki masa transisi kenormalan baru, mulai mendekati konsumsi rata-rata konsumsi harian normal.

Konsumsi BBM dan LPG di wilayah tersebut sempat menurun sebelum diberlakukannya kebijakan di rumah saja pada pertengahan Maret 2020.

Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, sejak akhir pekan lalu, konsumsi BBM jenis gasoline (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, mencapai 23 ribu Kiloliter (KL) per hari.

"Konsumsi ini masih menunjukkan penurunan sebesar 12 persen dari kondisi normal," kata dia melalui keterangan resmi Selasa (9/6/2020). Konsumsi normal adalah mengacu pada konsumsi periode Januari – Februari 2020 sekitar 26 ribu KL per hari.

Penurunan konsumsi juga masih terjadi untuk produk gasoil (Solar, Dexlite, Pertamina Dex), sebesar 9.800 KL per hari atau masih turun 18 persen jika dibandingkan konsumsi normal. 

Berdasarkan data harian, penguatan konsumsi gasoil dan gasoline mulai terlihat sejak 3 – 6 Juni 2020.

Konsumsinya dibandingkan kondisi normal turun hanya kisaran 10 hingga 15 persen. Padahal, saat-saat sebelumnya, penurunan konsumsi BBM pernah mencapai lebih dari 40 persen. 

“Hal ini mencerminkan, persiapan masyarakat akan pemberlakuan masa transisi normal baru ini pada 5 Mei, sehingga mulai beraktivitas dan keluar rumah, terlebih di kawasan Jakarta dan sekitarnya,” jelas Dewi.

Seiring dengan pergerakan konsumsi BBM, Dewi menambahkan, pihaknya memastikan pasokan BBM di masa transisi ini aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa bagian Barat.

Ketersediaan stok BBM lebih dari 21 hari, atau diatas ketahanan stok nasional.

Dewi menambahkan, tidak hanya kesiapan BBM, ketersediaan pasokan avtur merespon kebutuhan maskapai pesawat udara yang mulai kembali beroperasi juga dalam kondisi aman dengan ketahanan stok 50 hari.

Aturan baru, protokol pencegahan Covid-19

Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemik, Dewi mengatakan pihaknya telah aktif menerapkan protokol kesehatan di lembaga penyalur resminya seperti SPBU, agen, dan pangkalan, serta unit operasi perusahaan.

Di SPBU petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, serta tidak lupa mengonsumsi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.

Kemudian pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di area pompa pengisian BBM, agar dapat digunakan operator maupun konsumen.

Penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan untuk sarana dan prasarana SPBU, khususnya nozzle untuk SPBU layanan mandiri (self-service), serta tabung-tabung LPG di agen dan pangkalan.

“Sejak bulan Maret lalu, kami telah menerapkan protokol Covid-19 di seluruh lembaga penyalur resmi Pertamina. Termasuk terus menghimbau operator untuk memperhatikan social distancing dan menghimbau konsumen agar melakukan transaksi non tunai untuk mencegah penularan virus” ujar dia.

Kini, dalam menghadapi kenormalan baru, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol tambahan di SPBU, khususnya untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat.

Khusus konsumen kendaraan roda dua, saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor. Sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU.

Untuk konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan, dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator.

“Kami juga menghimbau konsumen yang datang ke SPBU untuk tetap mematuhi protokol Covid-19, kata dia.

Di antaranya adalah menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran non tunai.

"Tentunya ini akan berjalan dengan baik apabila semua pihak bersama-sama patuh dan disiplin menerapkan protokol ini,” imbau Dewi.

Untuk informasi produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/09/114817965/masuk-masa-transisi-psbb-dki-jakarta-konsumsi-bbm-pertamina-mulai-naik

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke