Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan...

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Sidang Isbat guna menentukan awal Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis (23/4/2020) sore ini.

Pelaksanaan Sidang Isbat tersebut merujuk dari pengamatan atau rukyat hilal di sejumlah daerah.

Perlu diketahui selain menggunakan metode hilal, penentuan awal Ramadhan juga bisa dilakukan dengan metode hisab (perhitungan).

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Khazin mengatakan, dua metode tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) Nomor 2 Tahun 2004.

Selain itu, landasan penentuan awal bulan tahun Hijriah tersebut juga termaktub dalam UU Nomor 3 Pasal 25 A.

Rukyatul hilal dapat diartikan sebagai aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) saat Matahari terbenam menjelang awal bulan pada Kalender Hijriah.

Rukyatul hilal biasanya dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan Syawal.

Menurut Khazin, ada 82 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia.

Sebelum melaksanakan pemantauan Kemenag bekerja sama dengan ormas dan para pakar untuk melakukan perhitungan-perhitungan soal ketinggian hilal.

"Tentunya sebelum melaksanakan rukyat, Kementerian Agama bekerja sama dengan Ormas Islam, para pakar baik dari BMKG, Lapan, dan pondok pesantren sudah melakukan perhitungan-perhitungan bagaimana nanti di satu titik berapa derajat ketinggian hilal di wilayah tersebut," kata Khazin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).

Khazin mengatakan, penghitungan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya 'salah lihat'. Sebab, jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan obyek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau obyek lainnya.

Menurutnya, hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi (jarak sudut matahari-bulan) 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.

"Kalau di bawah itu berarti belum rukyat. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sudah artinya dengan ketinggian di bawah itu kemungkinannya kecil untuk bisa dilihat," jelas dia.

Pemantauan hilal Ramadhan biasanya dilakukan pada tanggal 29 bulan Syakban. Apabila hilal terlihat dengan beberapa ketentuan di atas, maka bulan Syakban dicukupkan 29 hari.

"Syakban ini nanti bisa dilihat enggak hilalnya, kalau ternyata terlihat berarti umur bulan Syakban dicukupkan 29 hari. Kalo seumpama tidak terlihat, berarti bulan Syakban diistikmalkan (disempurnakan) menjadi 30 hari," tutur Khazin.

Sementara itu, hisab dapat diartikan dengan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Khazin menjelaskan, metode hisab yang berkembang di Indonesia ada beberapa rujukan atau kitab dan sudah menggunakan metode kontemporer.

"Kalau di Kemenag kan menggunakan data ephemeris hisab rukyat. Meski ada beberapa metode hisab, biasanya hasilnya sama," kata dia.

"Caranya ya menggunakan rumus-rumus yang ada di buku itu. Ada rumusnya seperti apa untuk menghitung awal bulan dengan data astronomis yang ada di buku-buku tersebut," sambungnya.

Saling melengkapi

Terlepas dari itu, Khazan mengatakan bahwa baik metode hisab maupun rukyat, keduanya merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan.

Menurutnya kedua metode itu tidak bisa dinafikan karena semuanya saling mendukung.

"Adanya hisab itu juga karena ada rukyat yang panjang, termasuk metode hisab ini akan mempermudah pelaksanaan rukyat secara benar. Jadi kedua-duanya ini saling menguatkan dan saling mendukung," jelas dia.

Oleh karena itu, Khazin berharap agar masyarakat mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah, terlebih telah didukung dengan teknologi yang canggih.

"Pokoknya ketetapan pemerintah itu yang terbaik, tidak perlu diragukan," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/23/173100765/mengenal-hisab-dan-rukyat-dua-metode-penentuan-awal-ramadhan

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke