Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wakil Menteri dari Luar Birokrat, Akankah Menimbulkan Pertentangan?

Setelah itu, sebanyak 12 orang dilantik oleh Presiden pada hari yang sama. Keberadaan para wakil menteri ini menurut Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiatri, memang merupakan hak prerogatif Presiden.

Selain itu, wakil menteri memang ditempatkan di kementerian yang dirasa memiliki tugas berat.

Oleh karenanya, Aisah menilai, memang dibutuhkan satu orang lagi selain menteri untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kementerian tersebut.

Aisah mengungkapkan, pada mulanya, wakil menteri diisi oleh birokrat pada kementerian tersebut.

Tetapi setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, pengangkatan jabatan wakil menteri oleh Presiden, seseorang di luar pejabat birokrat dapat ditunjuk menjadi wakil menteri.

Namun apakah posisi ini akan menimbulkan konflik ke depannya?

Aisah menilai jika posisi wakil menteri berfungsi untuk membantu menteri yang berasal dari luar birokrasi atau kementerian beradaptasi dengan sistem dan bekerja lebih cepat dalam menjalankan program pemerintahan.

"Dengan demikian kerja menteri dan wamen akan saling mengisi dan membantu," ucap Aisah menjawab Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Namun keberadaan wakil menteri juga memiliki risiko, yakni adanya perbedaan cara pandang antara menteri dengan wakilnya. Hal ini dapat menghambat kerja kementerian.

Aisah mengungkapkan, potensi ini akan membesar jika menteri dan wakil menteri sama-sama memiliki latar belakang politik.

"Karena mereka tentu saja memiliki kepentingan atau cara pandang berbeda yang dipengaruhi asal organisasi atau kelompok politknya," ucap Aisah.

Menurut Aisah, keberadaan wakil menteri khususnya dari luar birokrat kementerian memang tergantung dari fokus dan rencana strategis Presiden.

Dengan demikian, posisi wakil menteri yang dibentuk oleh Jokowi bisa jadi memang diperlukan.

Sehingga untuk mencegah dugaan buruk bahwa posisi tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, Aisah menuturkan, maka Presiden wajib menjelaskan urgensi keberadan wakil menteri dalam rencana kerjanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/26/133413365/wakil-menteri-dari-luar-birokrat-akankah-menimbulkan-pertentangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke