Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Oknum Jaksa yang Tertangkap Tangan KPK Sejak 2017

KOMPAS.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjaring para pejabat pemerintahan dan penguasa. Namun, juga sosok yang bekerja di lembaga peradilan seperti jaksa.

Terakhir, dua jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.

Namun, selain itu terdapat juga sejumlah jaksa yang pernah terjerat kasus rasuah dan menjadi tahanan KPK.

Berdasarkan rangkuman pemberitaan Kompas.com, berikut daftar sejumlah Jaksa yang pernah terjaring OTT KPK sejak tahun 2017.

2017

1. Jaksa Rudi Indra Prasetya

Rudi Indra Prasetya ditangkap KPK pada 2 Agustus 2017 karena terlibat kasus suap dalam penanganan dana desa yang ada di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2015-2016.

Waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Kejari Pamekasan

Ia disebut menerima uang suap senilai Rp 250 juta. Dan atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara juga denda senilai Rp 400 juta.

2. Jaksa Parlin Purba

Parlin Purba ditangkap oleh KPK pada 9 Juni 2017 karena menerima suap yang diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.

Jabatan Jaksa Parlin waktu itu yakni Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu.

Ia ditangkap saat berada di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Bengkulu. Ketika itu, ditemukan uang sebesar Rp 10 juta yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

2019

1. Aspidum Agus Winoto 

Agus Winoto dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Barat, bersama 2 orang lainnya dari pihak swasta dan seorang pengacara.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto tersebut ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juni 2019.

Dari OTT tersebut, ditemukan uang tunai sebesar 21.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 219 juta.

2. Jaksa Yadi Herdiyanto

Yadi Herdiyanto turut diamankan KPK dalam OTT yang menjerat Agus Winoto. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi dalam kasus suap yang terjadi.

Namun, karena hal itu Yadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

3. Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas 

Sama seperti Yadi Herdiyanto, Yuniar Sinar Pamungkas, selaku Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta juga turut terseret sebagai saksi dalam kasus suap yang menjadikan Agus Winoto sebagai tersangka.

Baik Yadi dan Yuniar, selain dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan mereka pun diproses secara internal di Kejaksaan Agung.

Mereka pun akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran etika jaksa. Proses ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

(Sumber: Kompas.com/ Devina Halim, Dylan Aprialdo Rachman, Christoforus Ristianto)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/21/085644965/ini-daftar-oknum-jaksa-yang-tertangkap-tangan-kpk-sejak-2017

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke