Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Utama Konstitusi

Kompas.com - 12/09/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk dan mengatur atau memerintah dalam suatu negara.

Konstitusi Indonesia disebut dengan UUD 1945.

Setelah konstitusi terbentuk, ada setidaknya dua bagian pokok konstitusi, yaitu bagian formil dan bagian materiil.

Bagian formil mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan-badan, serta prinsip-prinsip struktural pokok dari negara.

Sementara itu, bagian materiil berisi tentang nilai-nilai, maksud dan tujuan yang ingin dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, dan hak-hak dasar manusia atau warga negara.

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam suatu tatanan negara.

Mari ketahui lebih lanjut fungsi konstitusi.

Baca juga: Sejak Kapan Indonesia Memiliki Konstitusi?

Fungsi Konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi Indonesia, ada 10 fungsi Konstitusi, sebagai berikut:

  1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
  2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  3. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
  4. Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara
  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu
  7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara
  9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat
  10. Sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat

Baca juga: Perbedaan Konstitusi dan UUD

Selain itu, disebutkan pula fungsi lain dari Konstitusi, yaitu:

  • Sebagai dokumen nasional yang berisi perjanjian luhur
  • Sebagai piagam kelahiran negara baru
  • Sebagai sumber hukum tertinggi
  • Sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
  • Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan
  • Sebagai pelindung HAM

Lebih lanjut, prinsip utama Konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:

  • Fungsi Limitatif: Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan
  • Fungsi Integratif: Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional
  • Fungsi Protektif: Konstitusi wajib mengatur hak-hak perlindungan rakyat
  • Fungsi Transformatif: Konstitusi wajib melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman

 

Referensi:

  • Riyanti, Astim. (2000). Teori Konstitusi. Bandung: Penerbit Yapemdo.
  • Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com