KOMPAS.com - Konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk dan mengatur atau memerintah dalam suatu negara.
Konstitusi Indonesia disebut dengan UUD 1945.
Setelah konstitusi terbentuk, ada setidaknya dua bagian pokok konstitusi, yaitu bagian formil dan bagian materiil.
Bagian formil mengandung aturan-aturan yang berhubungan dengan badan-badan tertinggi dalam negara, prosedur dan penetapan badan-badan, serta prinsip-prinsip struktural pokok dari negara.
Sementara itu, bagian materiil berisi tentang nilai-nilai, maksud dan tujuan yang ingin dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, dan hak-hak dasar manusia atau warga negara.
Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam suatu tatanan negara.
Mari ketahui lebih lanjut fungsi konstitusi.
Baca juga: Sejak Kapan Indonesia Memiliki Konstitusi?
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi Indonesia, ada 10 fungsi Konstitusi, sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Konstitusi dan UUD
Selain itu, disebutkan pula fungsi lain dari Konstitusi, yaitu:
Lebih lanjut, prinsip utama Konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.