KOMPAS.com - Konstitusi suatu negara merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai penyelenggaraan negara.
Secara umum terdapat dua konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis yang umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Konstitusi di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar (UUD).
Sejak kapan Indonesia memiliki konstitusi?
Baca juga: Abikoesno Tjokrosoejoso, Arsitek yang Turut Merumuskan Konstitusi RI
Konstitusi Indonesia yang dikenal sebagai UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.
Sejarah konstitusi di Indonesia tidak lepas dari perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada April 1945, Jepang menggagas pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Anggota BPUPKI inilah yang membuat konstitusi di Indonesia dalam sidang-sidangnya.
Pada 17 Juli 1945, BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya. Ditandai dengan terbentuknya konstitusi Indonesia yang terdiri atas Pembukaan UUD (Piagam Jakarta) dan rancangan UUD yang memuat 42 pasal (termasuk lima pasal peraturan peralihan berhubungan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan).
Baca juga: Apa Maksud Dibentuknya Panitia Sembilan oleh BPUPKI?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.