Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bagian RIS Berdasarkan Konstitusi RIS

Kompas.com - 17/03/2023, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak menghentikan niatan Belanda untuk kembali berkuasa.

Pada 1947 dan 1948, Belanda melancarkan dua agresi militer yang membuat situasi memanas.

Masalah Indonesia-Belanda akhirnya menemui titik terang berkat pengaruh dan desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menjelang akhir 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda, yang salah satu isinya dua pihak menyepakati berdirinya Republik Indonesia Serikat.

Dengan disetujuinya hasil-hasil KMB pada 2 November 1949, maka terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat dan sejak itu pula berlaku Konstitusi RIS.

Konstitusi RIS 1949 melahirkan susunan negara federal, yang secara langsung turut memengaruhi pelaksanaan pemerintahan sampai di daerah.

Menurut Konstitusi RIS, wilayah pemerintahan RIS meliputi daerah sebagai negara bagian dan daerah bukan negara bagian tetapi sebagai satuan kenegaraan.

Apa saja negara bagian RIS?

Baca juga: Kabinet RIS: Penetapan, Susunan, Sistem Pemerintahan, dan Kebijakan


Negara bagian RIS

Konstitusi RIS terdiri atas empat alinea Mukadimah dan enam bab Batang Tubuh yang berisi 197 pasal.

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Konstitusi RIS 1949 adalah negara bagian RIS.

Jumlah negara bagian RIS dan satuan kenegaraan RIS termaktub dalam Pasal 2 Konstitusi RIS.

Pasal 2 Konstitusi RIS, ditegaskan bahwa RIS meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:

  1. Negara RI, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam Perjanjian Renville tanggal 17 Januari tahun 1948, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan termasuk distrik federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Ratu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku, Negara Sumatera Selatan.
  2. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (daerah istimewa), Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur.
  3. Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.

Baca juga: Negara Indonesia Timur (RIS)

Sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi RIS tersebut, diketahui wilayah pemerintahan RIS meliputi tujuh negara bagian RIS (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan) dan sembilan satuan kenegaraan (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur).

Konstitusi RIS juga menyebutkan bahwa tujuh negara bagian RIS dan sembilan satuan kenegaraan tersebut ialah daerah-daerah bagian yang dengan kemerdekaan menentuan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat.

Dengan kata lain, kedudukan negara bagian dan satuan kenegaraan dalam daerah bagian tetap berdaulat, yang berdampingan dengan negara federal.

 

Referensi:

  • Mahmuzar. (2019). Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan (Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com