KOMPAS.com - Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum cukup kuat.
Pada dasarnya, ada dua hal yang mendasari hukum di Indonesia, yaitu undang-undang dasar (UUD) dan konstitusi.
UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
Sementara itu, konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.
Baik UUD dan konstitusi merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa perbedaan konstitusi dan UUD?
Baca juga: Apa Fungsi Konstitusi?
Istilah Konstitusi dalam Bahasa Latin merupakan gabungan dari dua suku kata, yaitu cume dan statuere.
Statuere sendiri berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan maupun menetapkan sesuatu.
Lebih lanjut, secara umum, istilah konstitusi merujuk pada pengertian hukum dasar tidak tertulis.
Sementara itu, UUD adalah bagian dari konstitusi. Pengertian UUD adalah suatu dokumen tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok serta mendasar dan sangat prinsipil tentang sistem ketatanegaraan suatu negara yang proses penyusunan maupun perubahannya dilakukan dengan syarat maupun mekanisme tertentu.
Lantaran proses penyusunannya dilakukan dengan mekanisme tertentu, maka setiap UUD umumnya mencantumkan mekanisme tersebut di dalam UUD itu sendiri.
Baca juga: Sejarah Terbentuknya Konstitusi di Indonesia
Konstitusi berfungsi untuk melindungi hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah.
Lebih jauh, seorang akademisi Indonesia, yaitu Jimly Asshiddiqie, mengemukakan ada 10 fungsi konstitusi, yaitu:
Baca juga: Sejarah Perubahan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD berisi norma-norma dan aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dari kondisi ini, dapat diketahui bahwa UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol.
Maksudnya adalah apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 atau sesuai.