Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perjanjian Linggarjati

Kompas.com - 29/08/2023, 18:00 WIB
Tri Indriawati

Penulis

KOMPAS.com - Perjanjian Linggarjati adalah serangkaian perundingan antara Belanda dan Indonesia yang digelar pada 11-13 November 1946.

Perundingan ini dilaksanakan di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, sehingga kemudian dikenal sebagai Perjanjian Linggarjati.

Tujuan Perjanjian Linggarjati adalah untuk membahas pengakuan Belanda atas status kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Alasan Perjanjian Linggarjati Berdampak pada Lengsernya Sutan Sjahrir

Perundingan ini menghasilkan kesepakatan pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia, khususnya meliputi wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura.

Namun, pada akhirnya, Belanda mengingkari isi Perjanjian Linggarjati dan melakukan Agresi Militer I.

Berikut ini kronologi Perjanjian Linggarjati.

Kedatangan NICA ke Indonesia

Meski sudah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka tidak langsung mendapatkan pengakuan dari Belanda.

Belanda masih melakukan upaya-upaya untuk kembali menduduki Indonesia. Salah satunya adalah dengan mendatangkan Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) ke Indonesia.

Kedatangan NICA dengan diboncengi pasukan Sekutu, menjadi ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.

Berbagai perlawanan dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia pun terjadi, termasuk dalam Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.

Untuk meredakan konflik serta menetapkan status kemerdekaan Indonesia, serangkaian perundingan pun dilaksanakan.

Rangkaian perundingan sebelum Perjanjian Linggarjati

Setelah pemilihan umum Belanda 1946, pemerintah koalisi yang baru, memutuskan membentuk Komisi Bersama yang diketuai Wim Schermerhorn untuk memulai negosiasi dengan Indonesia.

Perundingan pertama antara Indonesia dan Belanda digelar di Jakarta pada 23 Oktober 1945.

Akan tetapi, tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu

Pada 13 Maret 1946, Indonesia dan Belanda menggelar pertemuan kedua.

Perundingan kemudian berlanjut pada 16-17 Maret 1946 dan menghasilkan dokumen kesepahaman untuk memasuki negosiasi tahap selanjutnya.

Dokumen itu dikenal sebagai Konsep Batavia atau Formula Jakarta.

 

Pada 30 Maret 1946, Sutan Sjahrir sebagai wakil Indonesia dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda terakhir, Hubertus van Mook, menandatangani kesepakatan pendahuluan.

Setelah menggelar beberapa pertemuan awal, perundingan berlanjut ke dalam sebuah forum yang digelar di Hoge Veluwe, Belanda, pada 4-24 April 1946.

Forum itu digelar untuk membahas status negara, kemerdekaan, dan wilayah Indonesia.

Belanda mengusulkan Indonesia menjadi bagian dalam negara persemakmuran mereka.

Namun, usulan itu langsung ditolak oleh Indonesia yang menginginkan kedaulatan penuh.

Pada akhir Agustus 1946, Inggris mengirimkan wakilnya, Lord Killearn, untuk menengahi perundingan Indonesia dan Belanda.

 

Pada 7 Oktober 1946, negosiasi antara Indonesia dan Belanda dilanjutkan di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta.

Kemudian, pada 14 Oktober 1946, kedua belah pihak menyepakati untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut tentang status kemerdekaan Indonesia, yakni lewat rencana perundingan Linggarjati. 

Selain membuka jalan ke perundingan Linggarjati, negosiasi pada 14 Oktober 1946 itu juga menghasilkan kesepakatan gencatan senjata.

Digelarnya Perjanjian Linggarjati

Sebagai tindak lanjut dari negosiasi sebelumnya, digelarlah sebuah perundingan di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, yang dimulai pada 11 November 1946.

Dalam perundingan itu, Indonesia diwakili Sutan Syahrir sebagai ketua dengan didampingi AK Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem.

Sementara itu, wakil Belanda di Perjanjian Linggarjati adalah Wim Schermerhorn sebagai ketua dengan ditemani Max van Poll, Hubertus van Mook, dan F de Boer.

Hadir juga Lord Killearn yang mewakili Inggris sebagai penanggung jawab atau mediator perundingan.

Baca juga: Biografi Hein Ter Poorten, Wakil belanda di Perjanjian Kalijati

Perundingan Linggarjati berlangsung selama tiga hari hingga 13 November 1946 dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Berikut ini isi Perjanjian Linggarjati:

  • Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayahnya meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama untuk membentuk Negara Indonesia Serikat, sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), salah satu negaranya adalah Republik Indonesia (RI).
  • RIS dan Belanda akan membentuk Aliansi Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Presiden.

Akan tetapi, hasil Perundingan Linggarjati tidak langsung ditandatangani seusai negosiasi rampung digelar.

Perjanjian Linggarjati baru ditandatangani pada 25 Maret 1947 di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam jeda waktu tersebut, delegasi Belanda dan Indonesia mengutarakan komentar untuk melengkapi isi Perjanjian Linggarjati agar menemukan titik temu untuk meratifikasi kesepakatan ini.

Namun, pada akhirnya, Belanda tetap melanggar Perjanjian Linggarjati. 

Pada 20 Juli 1947, Belanda menyatakan tidak lagi terikat dengan isi Perjanjian Linggarjati.

Mereka tidak mau mengakui kedaulatan Indonesia dan kemudian melancarkan Agresi Militer Belanda I pada 21 Juli 1947.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com