Kemudian, United Nations Commission for Indonesia (UNCI) membawa perwakilan kedua negara, yaitu Indonesia dan Belanda ke meja perundingan pada 17 April 1949.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Mohammad Roem, sedangkan Belanda diwakili oleh Herman van Roijen (Royen).
Setelah berunding panjang, akhirnya pada 7 Mei 1949 dicapai sebuah kesepakatan.
Persetujuan ini dikenal sebagai Roem-Royen Statements atau Perundingan Roem-Royen.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Roem-Royen, maka Agresi Militer Belanda II resmi berakhir.
Referensi: