Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkon dan Karta, Dua Petani yang Dituduh Merampok dan Membunuh

Kompas.com - 02/08/2023, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Menurut saksi, kondisi Sulaeman saat itu masih dapat bicara dengan jelas.

Bahkan, disebutkan pula bahwa Sulaeman sempat berpesan kepada Jatun, yaitu “kalau saya tak ada umur, abang penasaran, tuntutlah Sengkon dan Karta”.

Menurut pemberitaan, Sulaeman mengembuskan napas terakhir pukul 11.00 WIB, sedangkan Siti Haya pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ario Soerjo: Kehidupan, Kiprah, dan Tragedi Pembunuhan

Kelanjutan nasib Sengkon dan Karta

Setelah melalui lika-liku panjang, pada akhirnya Gunel Cs dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus perampokan dan pembunuhan Sulaeman-Siti Haya.

Gunel dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Setelah putusan atas Gunel dan teman-temannya dikeluarkan, Sengkon dan Karta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bekasi.

Lebih lanjut, pada 3 November 1980, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan schorsing (penundaan) kepada Kepala LP Cipinang agar Sengkon dan Karta dibebaskan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan maksud sama.

Sengkon dan Karta bebas

Pada akhirnya, tanggal 4 November 1980, Sengkon dan Karta resmi dibebaskan.

Sengkon yang pada saat itu sedang dirawat di rumah sakit di LP Cipinang segera dibantu oleh para perawat berganti pakaian.

Kemudian, pukul 14.10, mereka diajak keluar.

Karta pulang menggunakan colt, sedangkan Sengkon diangkut dengan mobil ambulans.

Karta diketahui pulang ke rumah orang tua angkatnya di Kampung Pondok Rangon.

Sebab, rumah dan tanahnya sudah habis dijual untuk biaya hidup anak dan istrinya selama ia dipenjara.

Sementara itu, Sengkon diantar ke RSU Daerah Bekasi untuk melanjutkan perawatannya.

Pada saat itu, Sengkon sedang mengidap penyakit TBC.

 

Referensi:

  • Lubis, T Mulya. Alexander Lay. (2009). Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • AMD. (13 Maret 1980). Tertuduh Ditemukan Terhukum dalam Kasus yang Sama. Arsip Kompas.
  • AMD. (19 Maret 1980). Disidangkan Kembali, Perkara Pembunuhan Suami-Isteri Sulaeman. Arsip Kompas.
  • AMD. (24 April 1980). Keterangan Dua Saksi Saling Berbeda. Arsip Kompas.
  • AMD. (20 Juni 1980). Tertuduh Utama Dituntut Hukuman 12 Tahun. Arsip Kompas.
  • AMD. (16 Oktober 1980). Dari Sidang Pembunuhan Suami Istri Sulaeman: Gunel Dihukum 12 Tahun Penjara. Arsip Kompas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com