Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Badan Usaha Milik Negara

Kompas.com - 14/02/2023, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menurut Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau yang disingkat BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

BUMN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BUMN sudah ada sejak tahun 1973. Adapun pendiri BUMN adalah Pemerintah Indonesia dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan bersifat sosial.

Baca juga: 5 Tokoh Ekonomi Indonesia

Sejarah berdirinya BUMN

Berawal dari dinasionalisasikannya perusahaan-perusahaan Belanda

Indonesia menasionalisasi ratusan perusahaan milik Belanda, yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya BUMN.

Pada masa Orde Lama tahun 1957, kondisi perekonomian di Indonesia terbilang masih belum stabil.

Oleh sebab itu, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja meminta bantuan kepada Kolonel Soeprayogi membantunya mengatasi masalah kekacauan ekonomi.

Setelah itu, Presiden Soekarno memanggil Soeprayogi untuk menghadap dan ia diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi.

Menurut Soeprayogi, guna mengatasi masalah ekonomi Indonesia, perlu dibentuk kementerian urusan stabilisasi ekonomi untuk menangani perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi.

Konsep nasionalisasi ini muncul berkat buah pemikiran Djuanda beserta Penguasa Perang Pusat (Peperpu) sebagai jawaban atas kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum teratasi.

Setelah perusahaan-perusahaan Belanda diserahkan kepada pemerintah, Djuanda segera membentuk Dewan Nasional yang mengusulkan agar pemerintah (Dewan Menteri) membuat aturan yang menjadi dasar pengambilalihan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan itu.

Soeprayogi kemudian membentuk panitia ad hoc perumus kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang terdiri atas wakil-wakil dari kementerian perdagangan, pertanian, perindustrian, perburuhan, kehakiman, keuangan, veteran, urusan kerja sama sipil dan militer, dan Peperpu.

Dari kebijakan yang dibuat, Soeprayogi fokus pada dua hal utama, yaitu nasionalisasi terhadap perusahaan vital dan perusahaan biasa.

Pada penerapannya, ada sekitar 700 perusahaan Belanda yang dinasionalisasi atau menjadi milik negara Indonesia.

Pemerintah akhirnya memutuskan perusahaan-perusahaan itu ditempatkan secara permanen di bawah pemerintah UU No. 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda yang disahkan pada 27 Desember.

Setelah itu, dibentuklah Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Banas) pada 23 Februari 1959.

Baca juga: Ekonomi Global, Tantangan di Masa Pandemi

Lahirnya BUMN

Banas bertugas untuk mengawasi badan penampung perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, di antaranya Badan Urusan Dagang (BUD) dan Badan Penyelenggara Perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT).

Akan tetapi, sejak September 1961, tugas Banas diambil alih oleh Menteri Pertama dan dibantu Badan Pembantu Menteri Pertama Urusan Koordinasi Perusahaan Negara.

Banas kemudian secara resmi dibubarkan pada Mei 1963 dan tugasnya digantikan oleh Menteri Pertama dengan dibantu Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi ini kemudian bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai sekarang.

BUMN terhitung sudah ada sejak tahun 1973.

Baca juga: Ekonomi Sirkular di Dunia Industri

Tugas BUMN

Adapun tugas BUMN adalah:

  • Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
  • Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  • Menyediakan layanan kebutuhan masyarakat.
  • Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
  • Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Fungsi BUMN

Fungsi dari BUMN adalah:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN.
  • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.

Bentuk-bentuk BUMN

Ada berbagai macam bidang perusahaan milik negara. Bentuk-bentuk perusahaan itu dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero): untuk menyediakan barang dan jasa kualitas tinggi.
  2. Badan Usaha Umum (Perum): menyelenggarakan usaha agar dapat bermanfaat bagi umum, berupa penyedia barang dan jasa berkualitas.

 

Referensi:

  • Ferry, Laurence. Rhys Andrews. dkk. (2018). New Development: Corporatization of Local Authorities in England in the Wake of Austerity. Public Money & Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com