Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Alat Sistemik Hubungan Internasional

Kompas.com - 08/11/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hubungan Internasional (HI) adalah ilmu yang mempelajari mengenai hubungan internasional dari segi politik (power). 

Hubungan internasional yang meninjau tentang hubungan internasional dari segi power politik ini sangat besar pengaruhnya dalam hukum internasional.

Oleh sebab itu, power menjadi salah satu konsep penting dalam hubungan internasional, yang berarti tingkat sumber, kemampuan, dan pengaruh dalam HI.

Biasanya, kekuatan ini akan dibagi ke dalam dua bagian, yaitu soft power dan hard power. 

Hard power berarti kekuatan yang berhubungan dengan penggunaan kekuatan, sedangkan soft power mencakup pengaruh ekonomi, diplomasi, dan budaya.

Salah satu organisasi yang bertugas menjaga keamanan negara internasional adalah NATO.

Di samping itu, ada pula alat-alat sistemik hubungan internasional, sebagai berikut:

  • Diplomasi
  • Sanksi
  • Perang
  • Mobilisasi Keamanan

Berikut penjelasan dari empat alat sistemik hubungan internasional.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Berbagai Konflik Internasional

Diplomasi

Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara sejumlah perwakilan negara dengan tujuan tertentu.

Namun secara arti luas, diplomasi tidak hanya dilakukan oleh negara saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh non-negara, seperti organisasi internasional, kelompok kepentingan, aktivis, pebisnis, dan sebagainya.

Praktik dasar dari diplomasi adalah melakukan komunikasi dengan negara lain. 

Bentuk komunikasi ini dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu:

  1. Menyampaikan pesan, dialog secara bilateral, ataupun multilateral.
  2. Melalui pengakuan.
  3. Kepentingan nasional.
  4. Proses negosiasi internasional.

Baca juga: Mengapa Bangsa Indonesia Mempertahankan Kemerdekaan dengan Diplomasi?

Sanksi

Selanjutnya adalah sanksi, yaitu salah satu alat utama yang digunakan untuk mendorong terjadinya perjanjian.

Sanksi biasanya menjadi pilihan pertama setelah gagal melakukan diplomasi.

Ada empat jenis sanksi yang diberikan secara internasional, yaitu: 

Sanksi diplomatik

Sanksi diplomatik diberlakukan lewat pengurangan atau penghapusan hubungan diplomatik, seperti kedubes.

Sanksi ekonomi

Sanksi ekonomi biasanya dilakukan dengan mencekal perdagangan. Biasanya hanya terbatas pada sektor tertentu, seperti persenjataan.

Sanksi ini menerapkan pengecualian terhadap sektor makanan dan pengobatan.

Sanksi olahraga

Yang dimaksud sanksi olahraga adalah tidak memperbolehkan atlet atau tim dari suatu negara untuk ikut ajang perlombaan dalam acara-acara internasional.

Sanksi lingkungan hidup

Sanksi lingkungan hidup dikeluarkan setelah deklarasi Konferensi Perserikatan tentang Lingkungan Hidup Manusia dilaksanakan.

Deklarasi tersebut merupakan upaya perlindungan lingkungan hidup internasional yang semakin ditingkatkan sehingga sanksi ini pun muncul.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Internasional Ditawarkan Soekarno di Sidang PBB Tahun 1960

Perang

Perang juga merupakan salah satu alat utama dalam hubungan internasional yang memakai kekuatan.

Menurut Clausewitz, perang adalah penyambungan politik dengan cara lain, yang pada dasarnya menggunakan kekuatan.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Politik Bebas Aktif ASEAN dan Perang Indochina

Mobilisasi kecaman

Alat sistemik dalam hubungan internasional yang terakhir adalah mobilisasi kecaman.

Maksud dari mobilisasi kecaman adalah upaya mengubah tindakan negara melalui penamaan dan kritik di tingkat internasional.

Umumnya, mobilisasi kecaman dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM) besar seperti Amnesti Internasional atau Human Rights Watch. 

Adapun penggunaan mobilisasi kecaman yang paling menonjol adalah Komisi PBB tentang HAM 1234, yang secara terbuka membeberkan pelanggaran HAM negara.

Kendati begitu, Dewan HAM saat ini belum menggunakan mekanisme tersebut.

 

Referensi:

  • Chapman, Kris. (2018). Political Science, Theory and Perspectives. United Kingdom: ED-Tech Press.
  • Fahim, Mohammad Younus. (2010). Diplomacy, The Only Legitimate of Conducting International Relations. London, United Kingdom.
  • Pandika, Rusli. (2010). Sanksi Dagang Unilateral di Bawah Sistem Hukum WTO. Bandung: Penerbit Alumni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com