Sanksi diplomatik diberlakukan lewat pengurangan atau penghapusan hubungan diplomatik, seperti kedubes.
Sanksi ekonomi biasanya dilakukan dengan mencekal perdagangan. Biasanya hanya terbatas pada sektor tertentu, seperti persenjataan.
Sanksi ini menerapkan pengecualian terhadap sektor makanan dan pengobatan.
Yang dimaksud sanksi olahraga adalah tidak memperbolehkan atlet atau tim dari suatu negara untuk ikut ajang perlombaan dalam acara-acara internasional.
Sanksi lingkungan hidup dikeluarkan setelah deklarasi Konferensi Perserikatan tentang Lingkungan Hidup Manusia dilaksanakan.
Deklarasi tersebut merupakan upaya perlindungan lingkungan hidup internasional yang semakin ditingkatkan sehingga sanksi ini pun muncul.
Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Internasional Ditawarkan Soekarno di Sidang PBB Tahun 1960
Perang juga merupakan salah satu alat utama dalam hubungan internasional yang memakai kekuatan.
Menurut Clausewitz, perang adalah penyambungan politik dengan cara lain, yang pada dasarnya menggunakan kekuatan.
Baca juga: Peran Indonesia dalam Politik Bebas Aktif ASEAN dan Perang Indochina
Alat sistemik dalam hubungan internasional yang terakhir adalah mobilisasi kecaman.
Maksud dari mobilisasi kecaman adalah upaya mengubah tindakan negara melalui penamaan dan kritik di tingkat internasional.
Umumnya, mobilisasi kecaman dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM) besar seperti Amnesti Internasional atau Human Rights Watch.
Adapun penggunaan mobilisasi kecaman yang paling menonjol adalah Komisi PBB tentang HAM 1234, yang secara terbuka membeberkan pelanggaran HAM negara.
Kendati begitu, Dewan HAM saat ini belum menggunakan mekanisme tersebut.
Referensi: