Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Trimurti, Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia

Kompas.com - 20/08/2022, 08:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Pada 1936, Trimurti ditangkap oleh pemerintah kolonial Belanda setelah ketahuan menyebarkan pamflet anti-kolonial.

Ia kemudian dihukum selama sembilan bulan di Penjara Bulu, Semarang.

Selepas bebas dari penjara, Trimurti kemudian beralih bekerja sebagai wartawan. Ia banyak menulis terkait gerakan anti-kolonial.

Dalam tulisannya, ia tidak menggunakan nama SK Trimurti. Ia memilih menggunakan nama tengahnya sebagai samaran, yakni Karma.

Trimurti pernah bekerja di berbagai media massa, seperti Pesat, Genderang, Bedung, dan Pikiran Rakyat.

Namun, ketika Jepang menjajah Indonesia, Trimurti ditangkap karena aktivitasnya sebagai wartawan.

Karier SK Trimurti Pascakemerdekaan

Setelah Indonesia Merdeka, Trimurti menjadi seorang aktivis buruh. Ia banyak memperjuangkan hak-hak pekerja.

Ia akhirnya diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja pertama Indonesia di bawah kabinet Amir Sjarifuddin.

Trimurti menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja sejak 1947 hingga 1948.

Ia juga terjun di dunia politik dan aktif sebagai eksekutif di Partai Buruh Indonesia dan memimpin sayap wanitanya.

Pada 1950, SK Trimurti mendirikan organisasi perempuan bernama Gerwis yang kemudian berganti nama menjadi Gerwani.

Pada 1950-an, Trimurti baru mengenyam bangku kuliah di jurusan ekonomi Universitas Indonesia, ketika ia sudah berusia 41 tahun.

Pada 1959, Trimurti ditawari untuk menjabat sebagai Menteri Sosial, tetapi ia tolak.

SK Trimurti kemudian keluar dari Gerwis pada 1965.

Setelah Orde Lama lengser dan digantikan Orde Baru, SK Trimurti menjadi salah satu tokoh yang menentang pemerintahan otoriter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com