Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masa Jabatan Presiden Indonesia Hanya 5 Tahun?

Kompas.com - 25/07/2022, 14:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Pembatasan masa jabatan presiden

Meski konstitusi negara sejak awal menyatakan bahwa masa jabatan presiden hanya lima tahun, tetapi pada kenyataanya pernah terjadi beberapa penyimpangan.

Salah satu penyimpangan tersebut adalah dikeluarkannya TAP MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Pimpinan Besar Revolusi Indonesia, Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Baca juga: Soekarno Presiden Seumur Hidup: Latar Belakang dan Kontroversinya

Peraturan tersebut berarti bahwa tidak akan terjadi peralihan kekuasaan (pergantian) presiden, berbeda dari yang diatur UUD 1945.

Kekuasaan Soekarno sebagai Presiden RI baru berakhir dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, setelah terjadi pergolakan di Indonesia saat itu.

Setelah itu, Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia kedua pada 12 Maret 1967.

Meski tidak ada ketetapan terkait presiden seumur hidup seperti yang terjadi pada masa Soekarno, Soeharto mampu berkuasa selama 32 tahun atau selama tujuh periode.

Hal itu dapat terjadi karena Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen memiliki banyak kelemahan.

Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen yang berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali, dapat diartikan presiden dapat dipilih berkali-kali sehingga masa kekuasaannya menjadi tidak terbatas.

Baca juga: Alasan Soeharto Dapat Memimpin Selama 32 Tahun

Itulah mengapa, meski pemilu pada masa Orde Baru dilakukan lima tahun sekali secara rutin (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), Soeharto bisa mencalonkan dan boleh dipilih kembali selama tujuh periode, karena tidak ada peraturan terkait pembatasan masa jabatan presiden.

Oleh karena itu, kemudian dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, yang pertama kali dilaksanakan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 hingga 21 Oktober 1999.

Secara umum, fokus amendemen pertama adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan.

Berikut ini perbedaan bunyi pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amendemen pertama.

Sebelum amendemen pertama UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Hasil amendemen pertama UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com