Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masa Jabatan Presiden Indonesia Hanya 5 Tahun?

Kompas.com - 25/07/2022, 14:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca juga: Mengapa Mahasiswa Menuntut Pengunduran Diri Presiden Soekarno?

Dengan kata lain, setelah amendemen UUD 1945, masa jabatan presiden Indonesia adalah lima tahun dan dapat menjabat kembali selama maksimal dua periode atau total 10 tahun.

Sebelum amendemen konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh MPR.

Barulah setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Setelah masa jabatan presiden diatur secara tegas dalam konstitusi, tidak ada lagi presiden Indonesia yang berkuasa selama lebih dari 10 tahun atau dua periode.

 

Referensi:

  • Pratiwi, Juang Intan, Neneng Salama, dan Siti Ulfah. (2021). Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia. Jurnal Rechten, 3 (1), 18-26.
  • Taufikkurrahman. (2020). Kekuasaan Partai Politik dalam Sistem Politik Indonesia. Pamekasan: Duta Media Publishing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com