"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Baca juga: Mengapa Mahasiswa Menuntut Pengunduran Diri Presiden Soekarno?
Dengan kata lain, setelah amendemen UUD 1945, masa jabatan presiden Indonesia adalah lima tahun dan dapat menjabat kembali selama maksimal dua periode atau total 10 tahun.
Sebelum amendemen konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh MPR.
Barulah setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Setelah masa jabatan presiden diatur secara tegas dalam konstitusi, tidak ada lagi presiden Indonesia yang berkuasa selama lebih dari 10 tahun atau dua periode.
Referensi: