Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perdana Menteri dengan Presiden

Kompas.com - 01/11/2021, 10:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Sebutan bagi pemimpin di suatu negara bisa beragam, mulai dari presiden, perdana menteri, bahkan kanselir.

Tetapi, dua jabatan yang paling umum digunakan saat ini adalah perdana menteri dan presiden.

Saat ini, Indonesia tidak memiliki perdana menteri, hanya presiden. Sedangkan Perancis memiliki keduanya, di mana perdana menteri dipilih oleh presiden.

Lantas, apa perbedaan antara perdana menteri dan presiden?

Perdana menteri

Seorang perdana menteri adalah kepala pemerintahan di negara monarki konstitusional (Inggris), republik (Perancis), atau sistem pemerintahan lainnya.

Namun, tugas dan kewenangan seorang perdana menteri di setiap negara bisa berbeda, tergantung pada sistem pemerintahan dan hukum di negaranya.

Misalnya, seorang perdana menteri di negara yang juga memiliki presiden seperti Perancis, seringkali memiliki kekuasaan yang lebih sedikit daripada perdana menteri di negara monarki konstitusional seperti Inggris.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Masa jabatan dan sistem pemilihan perdana menteri di berbagai negara pun berbeda pula.

Sebagai kepala pemerintahan, perdana menteri bertugas memimpin jalannya pemerintahan suatu negara.

Di negara dengan sistem parlementer, perdana menteri bertugas menetapkan agenda nasional dan menunjuk pejabat dalam kabinet.

Presiden

Istilah presiden biasanya mengacu pada kepala negara suatu negara yang berbentuk republik.

Sebagai kepala negara, presiden berwenang memimpin pelaksanaan undang-undang dan melakukan tugas seremonial, seperti menyambut pejabat asing yang mengunjungi negaranya.

Sebagian besar presiden di dunia dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), sementara masa jabatannya berbeda-beda.

Di Indonesia misalnya, masa jabatan presiden adalah lima tahun dan tidak bisa menjabat lebih dari dua periode.

Sedangkan di Amerika Serikat, presiden juga tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, tetapi masa jabatannya empat tahun.

Dalam beberapa sistem pemerintahan, seperti di Amerika Serikat dan Indonesia, presiden adalah kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com