Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Kompas.com - 12/02/2020, 09:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden.

Di Indonesia dan negara Amerika Latin, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan menjadi satu paket dengan presiden.

Wakil presiden di Indonesia, sebagai simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara.

Dasar hukum

Sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden berturut-turut dalam:

  • Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945
  • Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
  • Pasal 7 UUD 1945
  • Pasal 8 UUD 1945
  • Pasal 9 UUD 1945

Kedudukan seorang wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.

Kedudukan wakil presiden jauh lebih tinggi dan penting dari jabatan menteri.

Baca juga: Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kelurahan dan Kecamatan Jakarta Pusat Rampung Pekan Ini

Tugas wakil presiden

Dalam buku Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) karya Moh Kusnardi, secara global tugas wakil presiden sebagai berikut:

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.

Wewenang utama wakil presiden

Terdapat beberapa wewenang utama yang dilakukan wakil presiden, yaitu:

  • Menjadi wakil presiden

Wewenang wakil presiden yakni menggantikan atau mewakili presiden saat melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden namun sebelumnya telah mendapatkan perintah atau diberi kuasa oleh presiden.

  • Membantu presiden

Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden di dalam tugas yang sudah tercantum di undang-undang.

  • Pengganti presiden

Wakil presiden tidak lagi disebut wakip presiden melainkan menjadi presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan dengan alasan yang sudah di atur.

Baca juga: Alasan Pemkot Jakarta Utara Belum Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden

  • Jabatan yang mandiri

Jika wakil presiden diminta oleh perorangan maupun organisasi sebagai pembicara atau sekedar tamu, dalam hal ini wakil presiden melakukan suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah maupun persetujuan dari presiden.

Selain itu wakil presiden juga memiliki wewenang lain, yakni:

  1. Menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
  2. Penyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

Pemilihan wakil presiden

Calon wakil presiden dipilih bersama dengan presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Jika terjadi kekosongan wakil presiden, presiden bisa mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih wakil presiden.

Pemberhentian wakil presiden

Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Bab XVII Pasal 102-105 edngan tata cara sebagai berikut:

  1. MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul.
  2. Usulan DPR harus dilengkapi putusan MK, bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lain atau perbuatan tercela dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
  3. MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan terkait usul pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
  4. Bila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
  5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian tersebut harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com