Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 04/01/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BNPB

KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.

Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.

Baca juga: Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Tujuan penanggulangan bencana

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
  4. Menghargai budaya lokal.
  5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
  6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
  7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Banyak Bencana Alam Terjadi Tahun Ini, Berikut Penjelasan BMKG

Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemerintah pusat

Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana

Berikut ini tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai UU tersebut, meliputi:

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Bencana Alam di Jateng Selatan dan Pegunungan Tengah

  1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai.
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
  7. Pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Baca juga: Ridwan Kamil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk 5 Daerah

Wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana

Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lain.
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
  7. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.

Baca juga: Sepanjang 2019, BNPB Catat 3.721 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana

Halaman:
Sumber BNPB
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com