Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Masa Jabatan Presiden Indonesia Hanya 5 Tahun?

Di Indonesia, peraturan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.

Lantas, mengapa masa jabatan presiden Indonesia hanya lima tahun?

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia

Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun telah tercantum dalam UUD 1945 sejak sebelum perubahan atau amendemen.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen.

Sedangkan setelah dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, pasal 7 mengalami perubahan dengan mencantumkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dimulai sejak orde Reformasi dengan dikeluarkanya Amendemen Pertama UUD pada 1999.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi hasil amendemen pertama UUD 1945 Pasal 7.

Setiap lima tahun sekali, presiden dan wakil presiden akan dipilih ulang dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal itu termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945, di mana pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Peraturan itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Dengan demikian, alasan masa jabatan Presiden Indonesia hanya 5 tahun adalah berdasarkan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

Pembatasan masa jabatan presiden

Meski konstitusi negara sejak awal menyatakan bahwa masa jabatan presiden hanya lima tahun, tetapi pada kenyataanya pernah terjadi beberapa penyimpangan.

Salah satu penyimpangan tersebut adalah dikeluarkannya TAP MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Pimpinan Besar Revolusi Indonesia, Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Peraturan tersebut berarti bahwa tidak akan terjadi peralihan kekuasaan (pergantian) presiden, berbeda dari yang diatur UUD 1945.

Kekuasaan Soekarno sebagai Presiden RI baru berakhir dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, setelah terjadi pergolakan di Indonesia saat itu.

Setelah itu, Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia kedua pada 12 Maret 1967.

Meski tidak ada ketetapan terkait presiden seumur hidup seperti yang terjadi pada masa Soekarno, Soeharto mampu berkuasa selama 32 tahun atau selama tujuh periode.

Hal itu dapat terjadi karena Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen memiliki banyak kelemahan.

Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen yang berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali, dapat diartikan presiden dapat dipilih berkali-kali sehingga masa kekuasaannya menjadi tidak terbatas.

Itulah mengapa, meski pemilu pada masa Orde Baru dilakukan lima tahun sekali secara rutin (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), Soeharto bisa mencalonkan dan boleh dipilih kembali selama tujuh periode, karena tidak ada peraturan terkait pembatasan masa jabatan presiden.

Oleh karena itu, kemudian dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, yang pertama kali dilaksanakan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 hingga 21 Oktober 1999.

Secara umum, fokus amendemen pertama adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan.

Berikut ini perbedaan bunyi pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amendemen pertama.

Sebelum amendemen pertama UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Hasil amendemen pertama UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Dengan kata lain, setelah amendemen UUD 1945, masa jabatan presiden Indonesia adalah lima tahun dan dapat menjabat kembali selama maksimal dua periode atau total 10 tahun.

Sebelum amendemen konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh MPR.

Barulah setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Setelah masa jabatan presiden diatur secara tegas dalam konstitusi, tidak ada lagi presiden Indonesia yang berkuasa selama lebih dari 10 tahun atau dua periode.

Referensi:

  • Pratiwi, Juang Intan, Neneng Salama, dan Siti Ulfah. (2021). Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia. Jurnal Rechten, 3 (1), 18-26.
  • Taufikkurrahman. (2020). Kekuasaan Partai Politik dalam Sistem Politik Indonesia. Pamekasan: Duta Media Publishing.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/07/25/140000879/kenapa-masa-jabatan-presiden-indonesia-hanya-5-tahun-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke