Tepat setelah Kongres Persatuan Perjuangan ditutup oleh Tan Malaka, sejumlah tokohnya ditangkap oleh pemerintah secara diam-diam.
Tokoh Persatuan Perjuangan yang diciduk saat itu adalah Tan Malaka, Muhammad Yamin, Gatot, Abikusno, Sukarni, dan Chaerul Saleh.
Mereka ditangkap dengan tuduhan akan melakukan penculikan terhadap para anggota kabinet Sjahrir.
Baca juga: Tokoh yang Mengusulkan Dasar Negara: Moh Yamin, Soepomo, Soekarno
Tuduhan tersebut terbukti ketika pada 26 Juni 1946, Sutan Sjahrir dan beberapa anggota kabinetnya diculik.
Merespons penculikan tersebut, Soekarno berpidato pada 28 Juni 1946, menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya sehingga kekuasaan pemerintah diserahkan kembali kepada Presiden RI.
Soekarno juga menuntut pembebasan Sutan Sjahrir dan anggota kabinetnya, yang kemudian dikabulkan.
Pada 1 Juli 1946, Sutan Sjahrir telah dibebaskan dan langsung menemui Soekarno.
Kendati demikian, upaya kudeta tetap terjadi, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa 3 Juli 1946.
Baca juga: Alasan Perjanjian Linggarjati Berdampak pada Lengsernya Sutan Sjahrir
Pada 3 Juli 1946, Mayor Jenderal Soedarsono, yang menjadi dalang penculikan Sutan Sjahrir, menghadap Soekarno-Hatta dan Amir Syarifuddin.
Soedarsono kemudian menyodorkan empat lembar maklumat untuk ditandatangani Soekarno.
Beberapa isi maklumat tersebut di antaranya:
Baca juga: Sukarni Kartodiwirjo: Masa Muda, Peran, Perjuangan
Soekarno, yang tidak menandatangani maklumat tersebut, kemudian memerintahkan penangkapan Soedarsono dan pendukungnya.
Dalam batasan tertentu, aksi Mayor Jenderal Soedarsono dapat dianggap sebagai upaya kudeta.
Alhasil, sekitar 14 orang yang diduga terlibat dalam upaya kudeta diajukan ke Mahkamah Tentara Agung.
Setelah itu, beberapa tokoh yang tertangkap dibebaskan, sebagian lainnya dipenjara dua sampai tiga tahun, sedangkan Soedarsono dan Muhammad Yamin dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 telah dibebaskan melalui pemberian grasi presiden.
Referensi: