Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa 3 Juli 1946, Upaya Kudeta Pertama di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2022, 08:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Tepat setelah Kongres Persatuan Perjuangan ditutup oleh Tan Malaka, sejumlah tokohnya ditangkap oleh pemerintah secara diam-diam.

Tokoh Persatuan Perjuangan yang diciduk saat itu adalah Tan Malaka, Muhammad Yamin, Gatot, Abikusno, Sukarni, dan Chaerul Saleh.

Mereka ditangkap dengan tuduhan akan melakukan penculikan terhadap para anggota kabinet Sjahrir.

Baca juga: Tokoh yang Mengusulkan Dasar Negara: Moh Yamin, Soepomo, Soekarno

Tuduhan tersebut terbukti ketika pada 26 Juni 1946, Sutan Sjahrir dan beberapa anggota kabinetnya diculik.

Merespons penculikan tersebut, Soekarno berpidato pada 28 Juni 1946, menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya sehingga kekuasaan pemerintah diserahkan kembali kepada Presiden RI.

Soekarno juga menuntut pembebasan Sutan Sjahrir dan anggota kabinetnya, yang kemudian dikabulkan.

Pada 1 Juli 1946, Sutan Sjahrir telah dibebaskan dan langsung menemui Soekarno.

Kendati demikian, upaya kudeta tetap terjadi, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa 3 Juli 1946.

Baca juga: Alasan Perjanjian Linggarjati Berdampak pada Lengsernya Sutan Sjahrir

Peristiwa 3 Juli 1946

Pada 3 Juli 1946, Mayor Jenderal Soedarsono, yang menjadi dalang penculikan Sutan Sjahrir, menghadap Soekarno-Hatta dan Amir Syarifuddin.

Soedarsono kemudian menyodorkan empat lembar maklumat untuk ditandatangani Soekarno.
Beberapa isi maklumat tersebut di antaranya:

  • Presiden memberhentikan Kabinet Sjahrir II
  • Presiden menyerahkan pimpinan politik, sosial, dan ekonomi kepada Dewan Pimpinan Politik
  • Presiden mengangkat 10 anggota Dewan Pimpinan Politik yang diketuai Tan Malaka dan beranggotakan Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, Boentaran Martoatmodjo, RS Budhyarto Martoatmodjo, Sukarni, Chaerul Saleh, Sudiro, Gatot, dan Iwa Kusuma Sumantri.
  • Presiden mengangkat 13 menteri negara yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat

Baca juga: Sukarni Kartodiwirjo: Masa Muda, Peran, Perjuangan

Soekarno, yang tidak menandatangani maklumat tersebut, kemudian memerintahkan penangkapan Soedarsono dan pendukungnya.

Dalam batasan tertentu, aksi Mayor Jenderal Soedarsono dapat dianggap sebagai upaya kudeta.

Alhasil, sekitar 14 orang yang diduga terlibat dalam upaya kudeta diajukan ke Mahkamah Tentara Agung.

Setelah itu, beberapa tokoh yang tertangkap dibebaskan, sebagian lainnya dipenjara dua sampai tiga tahun, sedangkan Soedarsono dan Muhammad Yamin dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Pada 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 telah dibebaskan melalui pemberian grasi presiden.

 

Referensi:

  • Zara, M. Yuanda. (2009). Peristiwa 3 Juli 1946. Yogyakarta: MedPress.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com