Kebebasan tersebut pun diperoleh setelah pemerintahan Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pers.
Di dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pers nasional tidak bisa dikendalikan dan kebebasan pers dijamin sebagain bagian dari hak-hak dasar warga negara serta penerbitannya tidak memerlukan surat izin apa pun.
Sayangnya, aturan ini kian lama kian memudar, terutama setelah pecahnya Peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974).
Peristiwa itu membuat banyak aktivis ditangkap, sekaligus berdampak pada kehidupan pers.
Ada 12 prers yang kehilangan surat izin terbit dan cetak, atau bisa dikatakan diberedel oleh pemerintah.
Baca juga: Dampak Positif Kebijakan Politik pada Masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru juga mengeluarkan aturan baru dalam UU Nomor 21 Tahun 1982 mengenai Pokok-Pokok Pers.
Jika dalam UU sebelumnya disebutkan bahwa pers tidak memerlukan izin apa pun, dalam UU yang baru justru sebaliknya.
Surat izin pers benar-benar sudah diatur yang disebut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Referensi: