Panitia Sembilan menggunakan rumusan dari Soekarno yang diberi nama Pancasila, sebagai acuan menyusun dasar negara Indonesia.
Dengan demikian, hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang berasal dari pemikiran Soekarno seorang diri, yaitu:
Baca juga: Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil
Sekitar 40 hari setelah sidang pertama, BPUPKI menggelar sidang kedua di tempat yang sama seperti sidang pertama.
Hasil sidang BPUPKI kedua tanggal 10-17 juli 1945 adalah disetujuinya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD adalah sebagai berikut.
Dengan tersusunnya rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dianggap sudah selesai.
Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Agustus 1945, yang sekaligus mengakhiri BPUPKI.
Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Referensi: