KOMPAS.com - Pancasila Krama adalah sebutan bagi pandangan hidup Bangsa Indonesia yang diadopsi menjadi Pancasila saat ini.
Pancasila Krama berasal dari tiga kata, yakni panca yang berarti lima, sila berarti jumlah aturan dasar, dan krama berarti tata krama.
Sehingga Pancasila Krama dapat diartikan sebagai lima aturan dasar hidup dalam masyarakat yang sesuai tata krama dan perilaku baik.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi dasar perilaku, adab, akhlak, dan moral masyarakat Indonesia.
Berikut ini sejarah dan isi Pancasila Krama.
Baca juga: Apakah PKI Ingin Mengganti Pancasila?
Pancasila Krama ternyata sudah ada sejak zaman Buddha, tepatnya terdapat dalam kitab suci Buddha, Tripitaka.
Raja Hayam Wuruk kemudian mengadopsinya sebagai aturan negara di Kerajaan Majapahit.
Meski kerajaannya bercorak Hindu, Raja Hayam Wuruk mengadopsi Pancasila Krama karena di wilayah Majapahit ada sebagian masyarakat yang memeluk agama Buddha.
Pancasila Krama juga terdapat di dalam Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan juga Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Pancasila Krama yang ada di dalam Kitab Sutasoma terebut kemudian menjadi cikal bakal Pancasila yang diadopsi oleh bangsa Indonesia saat ini.
Baca juga: Kitab Sutasoma: Pengarang, Isi, dan Bhinneka Tunggal Ika
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.