KOMPAS.com - Pancasila Krama adalah sebutan bagi pandangan hidup Bangsa Indonesia yang diadopsi menjadi Pancasila saat ini.
Pancasila Krama berasal dari tiga kata, yakni panca yang berarti lima, sila berarti jumlah aturan dasar, dan krama berarti tata krama.
Sehingga Pancasila Krama dapat diartikan sebagai lima aturan dasar hidup dalam masyarakat yang sesuai tata krama dan perilaku baik.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi dasar perilaku, adab, akhlak, dan moral masyarakat Indonesia.
Berikut ini sejarah dan isi Pancasila Krama.
Baca juga: Apakah PKI Ingin Mengganti Pancasila?
Pancasila Krama ternyata sudah ada sejak zaman Buddha, tepatnya terdapat dalam kitab suci Buddha, Tripitaka.
Raja Hayam Wuruk kemudian mengadopsinya sebagai aturan negara di Kerajaan Majapahit.
Meski kerajaannya bercorak Hindu, Raja Hayam Wuruk mengadopsi Pancasila Krama karena di wilayah Majapahit ada sebagian masyarakat yang memeluk agama Buddha.
Pancasila Krama juga terdapat di dalam Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan juga Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Pancasila Krama yang ada di dalam Kitab Sutasoma terebut kemudian menjadi cikal bakal Pancasila yang diadopsi oleh bangsa Indonesia saat ini.
Baca juga: Kitab Sutasoma: Pengarang, Isi, dan Bhinneka Tunggal Ika
Isi Pancasila Krama yang ada dalam buku Sutasoma adalah sebagai berikut.
Jika ingin mengalami kemajuan, masyarakat diharapkan untuk terus berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan berpegang teguh kepada nilai ketuhanan, maka sikap manusia terhadap manusia lain akan lebih baik.
Baca juga: Kitab Negarakertagama: Sejarah, Isi, dan Maknanya
Dengan bersatu terhadap sesasa serta meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, segala tujuan pasti akan dicapai dengan lancar.
Seorang pemimpin diharapkan untuk selalu bijak dalam mengemban amanat rakyat, memperhatikan rakyat.
Bersikap adil tanpa memandang perbedaan menjadi dasar dari kemajuan manusia.
Selain itu, Pancasila Krama memiliki lima pantangan, yakni:
Referensi: