Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Land Rent System dengan Cultuurstelsel

Kompas.com - 01/02/2022, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejak zaman pendudukan Inggris dan Belanda, rakyat pribumi menjalani kebijakan pertanahan yang merugikan.

Pada masa pendudukan Inggris, diterapkan kebijakan land rent system (landlijk stelsel) atau sistem sewa tanah.

Sementara pada zaman pendudukan Belanda, diterapkan kebijakan cultuurstelsel atau sistem tanam paksa.

Kedua kebijakan ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengambil keuntungan dari Tanah Air.

Namun, apa perbedaan antara Land Rent System dengan Cultuurstelsel

Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak

Pencetus

Land Rent System 

Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak yang dicetus oleh Letnan Gubernur Inggris Thomas Stamford Raffles.

Thomas Stamford Raffles memimpin Inggris di Indonesia sejak 1811-1816.

Tugas utama Raffles saat itu adalah mengatur serta meningkatkan perdagangan dan keuangan.

Oleh sebab itu, Raffles mencanangkan program sistem sewa tanah karena ia menganggap bahwa salah satu pemilik tanah yang sah hanyalah pemerintah.

Dengan demikian, sudah seharusnya jika penduduk Jawa menjadi penyewa dan harus membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.

Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Cultuurstelsel

Berbeda dengan land rent system, kebijakan cultuurstelsel atau sistem tanam paksa diterapkan oleh Gubernur Letnan Jenderal Belanda Van den Bosch sejak 1831-1867.

Sistem tanam paksa adalah gabungan dari aturan kewajiban menanam tanaman ekspor yang kemudian harus diserahkan kepada VOC lewat sistem sewa tanah.

Alasan kenapa Belanda menanam tanaman ekspor mereka di Indonesia, karena Indonesia memiliki tanah yang subur, sehingga Belanda ingin memanfaatkannya supaya mendapat keuntungan dari sana.

Aturan

Land Rent System

Thomas Stamford Raffles membuat aturan terkait kebijakan land rent system yang ia terapkan, yaitu:

  • Petani harus menyewa tanah meskipun dia pemiliknya
  • Harga sewa tanah sesuai dengan kondisi tanah
  • Pembayaran sewa tanah dengan uang tunai
  • Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenai pajak kepala
  • Hasil sawah kelas satu kena beban pajak sebesar 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 30 persen

Baca juga: Kebijakan Raffles di Indonesia

Cultuurstelsel

Sementara untuk aturan dari sistem tanam paksa adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com