Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parada Harahap, "King of the Java Press"

Kompas.com - 12/11/2021, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Di sela-sela kerjanya Harahap menulis untuk majalah De Krani, sebuah media informasi di kalangan juru tulis. 

Selain itu, Harahap juga menulis untuk koran Pewarta Deli dan Benih Merdeka. 

Suatu waktu, Harahap menulis sebuah artikel tentang perusahaan perkebunan tempat ia bekerja yang kemudian membuat kariernya di sana berakhir.

Harahap menulis tentang keculasan para bos di perusahaan perkebunan tersebut dan ketidakadilan penerapan Undang-Undang Kuli. 

Salah satu tulisan yang ia buat yaitu tentang poenale sanctie yang melegalkan perusahaan untuk menghukum atau mendenda kulinya yang dianggap tidak disiplin. 

Baca juga: Poenale Sanctie: Latar Belakang, Pelaksanaan, dan Pencabutan

Usai karier Parada Harahap di perusahaan perkebunan berakhir, ia sempat hilang kabar. 

Rupanya, Harahap pindah ke Padang Sidempuan. Di sana ia merintis karier sebagai kuli tinta penuh waktu. 

Namun, lagi-lagi Harahap harus kehilangan pekerjaannya, karena tulisan yang ia buat membuat Belanda geram. 

Sejak tahun 1919 hingga 1922 kurang lebih Harahap sudah dua kali kesandung delik pers. 

Bahkan, ia juga sempat dijebloskan ke penjara selama enam bulan. 

Baca juga: Konsep Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Julukan King of the Java Press

Meskipun kerap tersandung di bidang pers dan jurnalistik, Harahap tidak menyerah. 

Ia justru mendapat julukan sebagai King of the Java. 

Asal-muasal julukan King of the Java Press diberikan kepada Harahap karena ia menjadi pengusaha surat kabar di Jawa. 

Tahun 1922, Harahap bersama istrinya pindah ke Jawa. 

Selama di Jawa, Harahap memulai kariernya dari nol lagi. Ia bekerja sebagai kuli tinta di harian Sin Po.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com