Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Romukyokai, Panitia Pengelola Romusha

KOMPAS.com - Saat Jepang menduduki Indonesia, banyak sekali organisasi yang dibentuk, misalnya organisasi militer dan semimiliter.

Jepang tidak hanya membentuk organisasi militer dan semimiliter, melainkan ada organisasi-organisasi yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan pengerahan tenaga kerja.

Salah satunya adalah Romukyokai, yang dibentuk Jepang untuk mengelola pengerahan tenaga kerja rakyat atau dikenal sebagai Romusha.

Latar belakang pembentukan Romukyokai

Pecahnya Perang Pasifik yang dipicu oleh Jepang, membuat kebutuhan tenaga kerja di wilayah pendudukannya meningkat.

Pasalnya, para tenaga kerja digunakan oleh Jepang untuk membantu membuat fasilitas dan memenuhi kebutuhan perangnya melawan Sekutu.

Oleh karenanya, Jepang membentuk Romukyokai untuk mengurusi masalah tenaga kerja, yang saat itu dikenal sebagai Romusha.

Romukyokai tidak hanya dibentuk semasa Jepang menduduki Indonesia saja, melainkan juga di sejumlah negara yang diduduki oleh Jepang, seperti Korea.

Saat itu, tenaga kerja yang direkrut oleh Romukyokai ditunjuk melalui perusahaan resmi yang telah dipilih oleh pemerintah.

Pemerintah kota diwajibkan melakukan kerja sama dengan Romukyokai dengan metode mediasi resmi.

Tugas Romukyokai

Tugas Romukyokai adalah menjadi panitia penyalur tenaga kerja lokal kepada pemerintah Jepang, sekaligus bertanggung jawab atas pengadaan transportasi tenaga kerja.

Selama menduduki Indonesia, Jepang menggunakan bantuan para pamong praja untuk melakukan perekrutan tenaga kerja melalui Romukyokai.

Para pamong praja di desa-desa diwajibkan mencari tenaga kerja, yang nanti diserahkan pada Romukyokai untuk dijadikan Romusha.

Mereka harus mencari tenaga kerja sesuai jumlah yang diminta oleh pemerintah Jepang.

Tenaga kerja yang dikumpulkan oleh Romukyokai biasanya berasal dari golongan petani desa yang berjenis kelamin laki-laki.

Para pekerja umumnya dipekerjakan selama satu tahun dan dikirim ke daerah-daerah yang sedang mengerjakan proyek Jepang.

Dengan kata lain, para Romusha tidak hanya bekerja di wilayah atau negaranya sendiri, melainkan juga dikirim ke negara-negara yang diduduki Jepang melalui Romukyokai.

Di tempat kerja, mereka kerap tidak diperbolehkan untuk mengambil libur kerja.

Pada 1942 misalnya, ketika para pekerja tambang minyak di Pulau Sambu tidak diperbolehkan mengambil cuti kerja saat lebaran.

Bahkan, para Romusha juga mendapatkan hukuman dari mandor atau para Heiho yang mengawasi mereka bekerja.

Tidak sedikit pula Romusha yang dibiarkan kelaparan karena makanan yang diberikan tidak cukup untuk mereka.

Beragam bentuk kekejaman dan serangan penyakit menyebabkan angka kematian Romusha tinggi.

Referensi:

  • Shigeru Sato. (n.d.). Labour Relations in Japanese Occupied Indonesia. University of Newcastle, Australia.
  • Yoichi Nakano. (1997). Japan War's Time of Colonial Labor: Taiwan and Korea (1937-1945). The University of British Colombia.

https://www.kompas.com/stori/read/2024/04/17/160000979/romukyokai-panitia-pengelola-romusha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke