Norma ditetapkan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku manusia agar sesuai dengan kaidahnya.
Adapun fungsi norma adalah untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian bersama antarmanusia.
Oleh sebab itu, norma merupakan salah satu hal penting yang harus ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
Lalu, bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?
Untuk mencegah terjadinya perselisihan
Manusia merupakan makhluk sosial yang tentu membutuhkan orang lain di dalam kehidupannya karena tidak dapat hidup sendiri.
Kondisi ini lantas membuat terjalinnya sebuah komunikasi dan membentuk interaksi sosial terhadap sesama.
Namun, tidak jarang juga hal ini akan menimbulkan terjadinya perselisihan dan perbedaan kepentingan antarpribadi yang juga dipengaruhi oleh banyak hal, seperti pola pikir dan sifat.
Oleh sebab itu, dibentuklah norma dalam masyarakat karena kehidupan masyarakat pada umumnya cenderung memiliki kepentingan yang berbeda dengan manusia lainnya.
Norma dibentuk untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perbedaan kepentingan antarsesama.
Norma berasal dari bahasa Belanda, norm yang berarti patokan, pedoman, atau pokok, dan dari bahasa Latin, mos, yang artinya tata kelakukan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Jenis-jenis norma
Ada empat jenis norma, yaitu:
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia yang sifatnya universal.
Artinya, setiap manusia di dunia memiliki norma kesusilaan ini, hanya bentuk dan cara perwujudannya yang berbeda.
Adapun contoh tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan adalah pembunuhan dan pencurian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat atau negara.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat, yang berarti setiap orang harus menaatinya.
Ciri-ciri norma hukum antara lain diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukumnya sebagai pihak berwenang.
Tujuan adanya norma hukum adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh norma hukum adalah wajib membayar pajak dan tidak melakukan tindakan kriminal.
Norma Kesopanan
Selanjutnya adalah norma kesopanan, yaitu norma berdasar pada aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat. Contohnya, cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan cara berbicara.
Norma kesopanan ini bersifat relatif, tergantung pada karakter manusia tersebut.
Maksudnya, penerapannya bisa dilakukan dengan cara yang berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
Contoh norma kesopanan adalah berpakaian sopan, mengucapkan terima kasih, dan meminta maaf jika berbuat salah.
Norma agama
Terakhir adalah norma agama, yaitu normal yang berdasarkan pada ajaran atau kaidah suatu agama.
Norma ini bersifat mutlak dan setiap manusia diharuskan untuk menaatinya.
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia, agama dapat dijadikan sebagai pedoman hidup baik secara jasmani ataupun rohani.
Cara manusia menerapkan norma agama juga berbeda-beda, di mana disesuaikan dengan ajaran masing-masing.
Contoh norma agama adalah Muslim melakukan salat, orang yang beragama Kristen beribadah ke gereja.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/14/180000779/proses-terbentuknya-norma-dalam-masyarakat