Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak: Jenis-jenis Tarif dan Pengelompokkannya

Kompas.com - 07/07/2022, 21:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Tarif degresif di Indonesia tidak diterapkan karena menganudng ketidakadilan. Wajib pajak berpenghasilan kecil memikul beban pajak yang signifikan. 

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Pengelompokkan pajak 

Dilansir dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Supramono dan Theresia Woro D, jenis-jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi: 

Menurut golongannya 

Jenis pajak menurut golongannya, terbagi menjadi: 

  • Pajak langsung

Pajak yang hars dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak penghasilan. 

  • Pajak tidak langsung

Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tak langsung karena yang menjadi WP PPN adalah penjual.

Penjual yang mengakibatkan adanya pertambahan nolai, tetapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilimpahkan oleh pembeli. 

Menurut sifatnya 

Pajak menurut sifatnya terbagi menjadi dua jenis, yakni: 

  • Pajak subyektif 

Didasarkan atas keadaan subyeknya, memperhatikan keadaaan dari Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya (memperhatikan keadaan Wajib Pajak). 

Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak subyektif karena pengenaan PPh memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak yang menerima penghasilan. 

  • Pajak obyektif 

Pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan Wajib Pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Menurut lembaga pemungutnya 

Jenis pajak menurut lembaga pemungutnya terbagi menjadi: 

  • Pajak pusat 

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumahtangga negara. Misalnya, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Materai. 

  • Pajak daerah 

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas: 

  1. Pajak Propinsi, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermoyor. 
  2. Pajak kabupaten/kota, contohnya Pajak Hitel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com