Tarif degresif di Indonesia tidak diterapkan karena menganudng ketidakadilan. Wajib pajak berpenghasilan kecil memikul beban pajak yang signifikan.
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya
Dilansir dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Supramono dan Theresia Woro D, jenis-jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi:
Jenis pajak menurut golongannya, terbagi menjadi:
Pajak yang hars dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak penghasilan.
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tak langsung karena yang menjadi WP PPN adalah penjual.
Penjual yang mengakibatkan adanya pertambahan nolai, tetapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilimpahkan oleh pembeli.
Pajak menurut sifatnya terbagi menjadi dua jenis, yakni:
Didasarkan atas keadaan subyeknya, memperhatikan keadaaan dari Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya (memperhatikan keadaan Wajib Pajak).
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak subyektif karena pengenaan PPh memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak yang menerima penghasilan.
Pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan Wajib Pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi
Jenis pajak menurut lembaga pemungutnya terbagi menjadi:
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumahtangga negara. Misalnya, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Materai.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas: