KOMPAS.com - Pajak merupakan iuran yang tidak mendapat jasa timbal yang langsung, dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara. Di dalam pajak terdapat tarif pajak dan pengelompokan pajak. Berikut penjelasannya:
Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia Edisi 2 (2012) oleh Diaz Priantara, tarif pajak adalah pengenaan pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa presentase. Terdapat empat jenis tarif pajak, sebagai berikut:
Tarif tetap bukan berarti tarif pahak tidak pernah mengalami perubahan. Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif pajak yang konstan berapapun dasar pengenaan pajaknya. Tarip tetap di Indonesia diterapkan pada bea materai.
Baca juga: Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya
Tarif progresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif progresif di Indonesia diterapkan dalam pajak penghasilan. Dalam PPh, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar presentase dan semakin besar jumlah pajaknya.
Terdapat tiga jenis tarif progesif, yaitu:
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat tetapi keniakan presentase tersebut adalah tetap.
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat dan kenaikan presentase tersebut adalah meningkat.
Suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin meningkat tetapi kenaikan presentase tersebut menurun.
Baca juga: Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Suatu tarid tertentu berupa presentase yang konstan yang diterapkan terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Sehingga pajak terhutang meningkat apabila dasar pengenaak pajak meningkat.
Sebaliknya, pajak terhutang menurun apabila dasar pengenaan pajak menurun.
Kenaikan dan penurunan tersebut selalu sebanding. Tarif proposional di Indonesia ditetapkan pada PPN dan PPh pasal 26 atas WP Luar Negeri, PPh WP Badan. Beberapa tarif pajak penghasilan final juga mengikuti tarif proposional.
Tarif degresif adalah suatu tarif tertentu berupa presentase yang semakin menurun yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif degresif di Indonesia tidak diterapkan karena menganudng ketidakadilan. Wajib pajak berpenghasilan kecil memikul beban pajak yang signifikan.
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya
Dilansir dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Supramono dan Theresia Woro D, jenis-jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi:
Jenis pajak menurut golongannya, terbagi menjadi:
Pajak yang hars dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak penghasilan.
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tak langsung karena yang menjadi WP PPN adalah penjual.
Penjual yang mengakibatkan adanya pertambahan nolai, tetapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilimpahkan oleh pembeli.
Pajak menurut sifatnya terbagi menjadi dua jenis, yakni:
Didasarkan atas keadaan subyeknya, memperhatikan keadaaan dari Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya (memperhatikan keadaan Wajib Pajak).
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak subyektif karena pengenaan PPh memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak yang menerima penghasilan.
Pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan Wajib Pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi
Jenis pajak menurut lembaga pemungutnya terbagi menjadi:
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumahtangga negara. Misalnya, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Materai.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas: