Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya

Kompas.com - 05/07/2022, 20:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Definisi barang kena pajak dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN diatur pada Pasal 1, yang berbunyi: 

Barang Kena Pajak adalah barang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. 

Artinya barang tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM). 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. 

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, artinya berdasarkan prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca juga: Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN 

Jenis barang kena pajak 

Barang kena pajak terbagi menjadi dua aspek, yakni: 

  • Barang berwujud, memiliki wujud fisik seperti mobil, rumah, bangunan, motor, dan lain sebagainya. 
  • Barang tidak berwujud, barang yang tidak memiliki wujud contohnya hak cipta, hak paten, merk dagang, dan lain-lain. 

Barang tidak kena pajak

Sedangkan barang yang tidak dikenai pajak antara lain: 

  • Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, seperti: 
    1. Beras, gabah, jagung, kedelai
    2. Garam, baik beryodium maupun tidak 
    3. Dahing, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi melalui proses disembelih, dipotong, dikuliti, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
    4. Telur, yang tidak diolah termasuk telor yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. 
    5. Susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung gula atau bahan yang lain. 
    6. Buah-buahan segar yang dipetik
    7. Sayur-sayuran yang dipetik, dicuci, ditiriskan dan/atau disimpan pada suhu rendah 
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering 
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga (seperti saham dan obligasi). 
  • Minyak mentah 
  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang dikonsumsi masyarakat 
  • Panas bumi 
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, dan lain-lain. 
  • Biji besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, serta bauksit. 

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Penyerahan barang kena pajak 

Dikutip dari buku Akuntansi Pajak (2009) oleh Johar Arifin, penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak. 

Sesuai dengan UU PPN, berikut yang termasuk dalam penyerahan barang kena pajak, yakni: 

  • Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar. Jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. 
  • Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa dan perjanjian leasing. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
  • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. 
  • Persediaan Barang Kena Pajak dan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan aset tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. 

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Bukan termasuk penyerahan Barang Kena Pajak 

Sedangkan yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah: 

  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang. 
  • Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak. 
  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com