KOMPAS.com - Definisi barang kena pajak dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN diatur pada Pasal 1, yang berbunyi:
Barang Kena Pajak adalah barang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Artinya barang tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM).
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, artinya berdasarkan prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Jenis barang kena pajak
Barang kena pajak terbagi menjadi dua aspek, yakni:
Barang tidak kena pajak
Sedangkan barang yang tidak dikenai pajak antara lain:
Penyerahan barang kena pajak
Dikutip dari buku Akuntansi Pajak (2009) oleh Johar Arifin, penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak.
Sesuai dengan UU PPN, berikut yang termasuk dalam penyerahan barang kena pajak, yakni:
Bukan termasuk penyerahan Barang Kena Pajak
Sedangkan yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/05/200000969/definisi-barang-kena-pajak-jenis-serta-penyerahannya