Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya

KOMPAS.com - Definisi barang kena pajak dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang PPN diatur pada Pasal 1, yang berbunyi: 

Barang Kena Pajak adalah barang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. 

Artinya barang tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM). 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Barang Kena Pajak atau BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. 

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, artinya berdasarkan prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. 

Jenis barang kena pajak 

Barang kena pajak terbagi menjadi dua aspek, yakni: 

  • Barang berwujud, memiliki wujud fisik seperti mobil, rumah, bangunan, motor, dan lain sebagainya. 
  • Barang tidak berwujud, barang yang tidak memiliki wujud contohnya hak cipta, hak paten, merk dagang, dan lain-lain. 

Barang tidak kena pajak

Sedangkan barang yang tidak dikenai pajak antara lain: 

Penyerahan barang kena pajak 

Dikutip dari buku Akuntansi Pajak (2009) oleh Johar Arifin, penyerahan barang kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak. 

Sesuai dengan UU PPN, berikut yang termasuk dalam penyerahan barang kena pajak, yakni: 

Bukan termasuk penyerahan Barang Kena Pajak 

Sedangkan yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah: 

  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang. 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang. 
  • Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak. 
  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan. 

https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/05/200000969/definisi-barang-kena-pajak-jenis-serta-penyerahannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke