Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya 

Kompas.com - 23/06/2022, 17:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan diartikan sebagai tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan tidak dipelihara orang. 

Tumbuhan yang ada di tanah yang luas biasanya tumbuh di wilayah pegunungan. Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), hutan adalah sistem ekologi yang kompleks di mana pohon merupakan bentuk kehidupan yang dominan. 

Di dunia, jenis-jenis hutan cukup beragam, salah satunya dibedakan berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi menjadi: 

Hutan lindung 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1, dinyatakan bahwa pengertian hutan lindung adalah

"Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut". 

Baca juga: 10 Negara dengan Hutan Terluas di Dunia

Pemanfaatan hutan lindung

Berdasarkan Pasal 25, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk:

  • Pemanfaatan jasa lingkungan 

Pemanfaatan jasa lingkungan sering dilakukan oleh stakeholder atau pengelola untuk mencegah terjadinya bencana. 

Dengan adanya pepohonan, air hujan akan terserap maksimal dalam tanah dan mencegah banjir. Akar pepohonan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pergeseran tanah sehingga longsor tidak akan terjadi. 

  • Pemanfaatan hasil non-kayu 

Beberapa aktivitas pemanfaatan hasil non-kayu seperti mengambil hasil buah, jamur, serta perburuan beberapa fauna lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi. 

  • Pemanfaatan air 

Air yang bersumber dari mata air atau sungai yang berada di hutan bisa dimanfaatkan untuk menyuplai kebutuhan air bersih bagi warga sekitar. 

  • Pemanfaatan keindahan alam 

Keindahan alam bisa dimanfaatkan untuk sarana rekreasi. Keindahan alam hutan lindung bisa dikelola dengan baik untuk mendatangkan banyak orang. 

  • Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama 

Fungsi utama hutan lindung adalah melindungi satwa dan juga flora yang ada di dalamnya, serta melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya. 

Dalam melakukan pemanfaatan, pengelola tidak bisa mengubah fungsi utamanya. Namun, bisa memanfaatkan hutan lindung secara berdampingan. 

Misalnya, penangkaran satwa khususnya satwa endemik dilakukan untuk memperbanyak jumlah hewan untuk dilepas kembali atau digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak menyalahi aturan. 

Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Hutan

Taman Nasional Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera UtaraDok. TN Batang Gadis Taman Nasional Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara
Hutan suaka alam 

Dikutip dari buku Manajemen Hutan (2009) oleh Frans Wanggai, hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com