Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-asas Hukum Pidana

Kompas.com - 22/06/2022, 20:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. 

Serta menentukan hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. 

Dilansir dari buku Asas-Asas Hukum Pidana (2015) oleh Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. 
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 

Ada beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana, adapun asas-asas hukum pidana tersebut di antaranya: 

Baca juga: Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum

Asas legalitas

Asas legalitas dikenal dengan bahasa latin nullum delictum, nulla puna sine praevia lege punali, artinya tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu. 

Asas legalitas memiliki dua fungsi, yaitu fungsi instrumental dan fungsi melindungi. Fungsi instrumental artinya tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut. Sedangkan fungsi melindungi yaitu tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang. 

Makna dan sifat ajaran yang terkandung di dalam asas legalitas, sebagai berikut: 

  • Tidak ada perbuatan yang dolarang dan diancam dengan pidana sebelum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. 
  • Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya. 
  • Aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. 

Asas nasionalitas aktif

Peraturan perundang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. 

Dikutip dari buku Hukum Pidana I (2007) Zainal Abidin, asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan bahwa: 

Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 

Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. 

Baca juga: 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana. 

Ketentuan Pasal 5 KUHP bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia tidak melakukan tindak pidana. 

Asas teritorial 

Asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia. 

Asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com