Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Kompas.com - 20/06/2022, 09:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Tiap negara di dunia menjalin hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhannya atau melaksanakan kebijakan tertentu.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama (2017) karangan Umar Suryadi Bakry, hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarbangsa.

Hubungan internasional mencakup semua bentuk interaksi yang melewati batas negara tertentu, terlepas dari apa pun bidangnya.

Indonesia menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara di dunia. Misalnya dengan negara-negara di Asia Tenggara dalam organisasi ASEAN.

Tuliskan sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia

Ada tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni:

  1. Landasaan idiil: sila kedua Pancasila
  2. Landasan konstitusional: Alinea I dan IV UUD 1945
  3. Landasan operasional: Ketetapan MPR, UU, Keputusan Presiden, serta Peraturan Menteri Luar Negeri.

Baca juga: Peran Organisasi Nonpemerintah dalam Hubungan Internasional

Landasan idiil

Adalah ideologi dasar sebuah negara yang berkekuatan hukum, dan bersifat mengikat lembaga pemerintahan serta masyarakat di negara tersebut.

Dilansir dari jurnal Kebijakan Komunikasi Internasional Indonesia (2017) karya Daryanto Setiawan, sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menandakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat di dunia.

Oleh sebab itu, perlu dikembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Salah satunya melalui hubungan internasional.

Landasan konstitusional

Adalah konstitusi dasar suatu negara yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia adalah Alinea I dan IV UUD 1945, yang berbunyi:

Alinea I

"... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."


Baca juga: Teori Ketergantungan dalam Hubungan Internasional

Alinea IV 

"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".

Berdasarkan dua alinea tersebut bisa diketahui bahwa bangsa Indonesia memang memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjalin hubungan internasional.

Landasan operasional

Adalah konsep dasar pengelolaan yang menyeluruh dari kehidupan suatu negara.

Ada empat landasan operasional yang dipegang sebagai sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yaitu:

  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Keputusan Presiden
    Contohnya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
  • Peraturan Menteri Luar Negeri
    Contohnya Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Alasan Pentingnya Hubungan Internasional di Bidang Sosial Budaya bagi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com