Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ada tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni landasaan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+