Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-asas Hukum Pidana

Kompas.com - 22/06/2022, 20:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Artinya rumusan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.  Wilayah atau teritorial Indonesia adalah:

  • Mencakup seluruh kepulauan maupun daratan bekas Hindia Belanda.
  • Seluruh perairan teritorial Indonesia serta perairan menurut Zona Ekonomi Eksklusif hasil Konvensi Laut Internasional, yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan.
  • Seluruh berlayar di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.

Baca juga: Landasan Hukum dan Historis Pendidikan Kewarganegaraan

Asas universal 

Jenis perbuatan (pidana) yang sedemikian rupa sifatnya sehingga setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, di mana, dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya. 

Asas universal diatur di dalam Pasal 4 sub 2 dan Pasal 4 sub 4 KUHP yang berbunyi: 

  • Pasal 4 sub 2

Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

  • Pasal 4 sub 4

Salah satu kejahatan tersebut Pasal-Pasal 438, 444 - 446 mengenai pembajakan laut dan tersebut Pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com