KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan diartikan sebagai tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan tidak dipelihara orang.
Tumbuhan yang ada di tanah yang luas biasanya tumbuh di wilayah pegunungan. Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), hutan adalah sistem ekologi yang kompleks di mana pohon merupakan bentuk kehidupan yang dominan.
Di dunia, jenis-jenis hutan cukup beragam, salah satunya dibedakan berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi menjadi:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1, dinyatakan bahwa pengertian hutan lindung adalah:
"Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut".
Baca juga: 10 Negara dengan Hutan Terluas di Dunia
Berdasarkan Pasal 25, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk:
Pemanfaatan jasa lingkungan sering dilakukan oleh stakeholder atau pengelola untuk mencegah terjadinya bencana.
Dengan adanya pepohonan, air hujan akan terserap maksimal dalam tanah dan mencegah banjir. Akar pepohonan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pergeseran tanah sehingga longsor tidak akan terjadi.
Beberapa aktivitas pemanfaatan hasil non-kayu seperti mengambil hasil buah, jamur, serta perburuan beberapa fauna lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Air yang bersumber dari mata air atau sungai yang berada di hutan bisa dimanfaatkan untuk menyuplai kebutuhan air bersih bagi warga sekitar.
Keindahan alam bisa dimanfaatkan untuk sarana rekreasi. Keindahan alam hutan lindung bisa dikelola dengan baik untuk mendatangkan banyak orang.
Fungsi utama hutan lindung adalah melindungi satwa dan juga flora yang ada di dalamnya, serta melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya.
Dalam melakukan pemanfaatan, pengelola tidak bisa mengubah fungsi utamanya. Namun, bisa memanfaatkan hutan lindung secara berdampingan.
Misalnya, penangkaran satwa khususnya satwa endemik dilakukan untuk memperbanyak jumlah hewan untuk dilepas kembali atau digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Hutan
Dikutip dari buku Manajemen Hutan (2009) oleh Frans Wanggai, hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu.
Memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistem. Selain itu berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Beberapa hutan yang menjadi bagian dari suaka alam, yaitu cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka marga satwa.
Ciri-ciri dari hutan suaka alam yaitu:
Hutan suaka alam memiliki manfaat untuk pelestarian variabilitas hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalam hutan suaka alam tersebut.
Disadur dari buku Hukum Kehutanan (2022) oleh L.M Richard Zeldi dan teman-teman, hutan wisata adalah hutan yang digunakan dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.
Hutan wisata juga dimanfaatkan sebagai pelindung tumbuhan dan binatang langka supaya tidak punah.
Karakteristik dari hutan wisata ini yaitu:
Baca juga: Cara Melestarikan Hutan agar Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Perekonomian
Hutan produksi yaitu hutan yang di mana hasilnya dapat digunakan atau diambil, baik dalam bentuk kayu maupun non-kayu.
Pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab maka pemerintah daerah maupun perusahaan swasta harus memiliki izin usaha.
Beberapa izin usaha yang digunakan untuk pemanfaatan hutan produksi adalah:
Karakteristik dari hutan produksi yaitu di dalam satu area hanya terdapat satu macam jenis pohon, seperti hutan karet maupun hutan jati, kawasan yang dimanfaatkan karena untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.