Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Kompas.com - 31/05/2022, 07:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang dikelola serta dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama.

Secara umum, fungsi koperasi, antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat, serta mewujudkan perekonomian nasional.

Menurut Arman Maulana dan Siti Rosmayati dalam buku Manajemen Koperasi (2020), dalam menjalakan kegiatannya, koperasi menerapkan sejumlah prinsip.

Artinya pelaksanaan badan usaha ini harus didasarkan pada prinsip yang sudah ada. Prinsip tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha.

Jelaskan prinsip-prinsip dasar koperasi dituangkan dalam UU No. 25/1992! 

Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela berarti tiap orang bisa menjadi anggota koperasi tanpa paksaan.

Baca juga: Mengapa Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka?

Anggota yang telah bergabung bisa secara sukarela memberi modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama.

Sementara keanggotaan bersifat terbuka maksudnya siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, terlepas dari suku, agama, ras, dan kelas sosialnya.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak serta keputusan para anggotanya. Dalam badan usaha ini, anggotakoperasi memegang kekuasaan tertinggi.

Tak hanya itu, pengelolaan secara demokratis juga berarti bahwa tiap anggota bebas memberi pendapatnya sesuai aturan yang berlaku dalam koperasi tersebut.

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Dilansir dari situs Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, prinsip dasar koperasi ini dilakukan untuk mewujudkan nilai kekeluargaan serta keadilan.

Oleh sebab itu, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) didasarkan pada perimbangan jasa usaha anggota serta kepemilikan modal.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Pembagian SHU ini dilakukan karena anggota koperasi tidak semata-mata hanya menjadi anggota, melainkan juga sebagai investor, pemilik jasa, serta pemakai atau pelanggan.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Dalam koperasi, modal dibutuhkan untuk meraih kesejahteraan serta kemanfaatan bagi anggotanya, dan bukan sekadar mencari keuntungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com