Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka?

Kompas.com - 11/04/2022, 10:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi menggunakan asas kekeluargaan dalam menjalankan kegiatannya. Mencari keuntungan besar, tidak menjadi tujuan utama koperasi.

Sebab, badan usaha ini dibentuk untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut pengertian koperasi:

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas atas kekeluargaan."

Alasan keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memiliki dan menggunakan sejumlah prinsip. Adapun prinsip koperasi ini berbeda dengan yang dimiliki jenis badan usaha lainnya.

Dilansir dari buku Koperasi dalam Sistem Perekonomian di Indonesia (2018) oleh Achmad Sani Alhusain dkk, salah satu prinsip koperasi yang dirumuskan oleh International Cooperation Alliance (ICA) atau Aliasi Koperasi Internasional adalah keanggotaan koperasi yang terbuka, tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, salah satu prinsip koperasi adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka.

Mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka?

Menurut Arman Maulana dan Siti Rosmayati dalam buku Manajemen Koperasi: Teori dan Latihan Pengelolaan Organisasi Koperasi (2020), keanggotaan bersifat sukarela artinya seseorang atau sekelompok orang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi.

Sukarela juga berarti bahwa anggota koperasi bisa mengundurkan diri atau keluar dari koperasinya. Asalkan mengajukan permintaan keluar sesuai syarat yang berlaku.

Sementara keanggotaan bersifat terbuka, berarti tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun jabatan. Begitu pula dengan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

Kesimpulannya, alasan mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka karena siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, tanpa mendapat paksaan ataupun tindakan diskriminasi.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com