KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama. Ada beberapa pengertian koperasi yang selama ini digunakan.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Kemudian menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
Berikut beberapa pengertian koperasi menurut para ahli:
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Sejarawan ekonomi DR. Fay dalam Co-operation at Home and Abroad: a Description and Analysis (1908) menuliskan koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa.
Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Dalam 10 Tahun Koperasi (1930-1940) (2013), tokoh koperasi sejak zaman pendudukan Jepang ini menjelaskan, koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Baca juga: Dampak Positif Pendudukan Jepang
Menurut mantan Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat ini, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Dalam bukunya The Cooperative Movement and Some of Its Problems (1952), Casselman menjelaskan koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Menurut Maragret Digby dalam The World Co-operative Movement (1960), koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Baca juga: Empat Tahun Terakhir, 81.686 Koperasi Dibubarkan
Dalam bukunya berjudul Histoire des Doctrines Coopératives (1933), Mladenata menjelaskan koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dalam esai berjudul Passing of Monopoly as an Aim of Cooperatives (1935), Erdman menjelaskan koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
Dalam bukunya yang berjudul A Theory of Cooperation (1947), Robotka menjelaskan di Amerika Serikat, koperasi dipahami sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.