KOMPAS.com - Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):
Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.
Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.
Baca juga: Makna Lambang Koperasi
Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan.
Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi.
Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.
Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat.
Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.
Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi.