Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Kompas.com - 06/04/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang demi meraih kesejahteraan bersama.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
  4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi.

Selain ketujuh prinsip di atas, para ahli turut memberi pendapatnya mengenai prinsip koperasi. Berikut penjelasannya:

Prinsip Munkner

Munkner menjabarkan bahwa prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan berdasarkan pengalaman, dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Berikut yang merupakan prinsip koperasi menurut Munkner adalah keanggotaannya bersifat terbuka.

Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba dalam buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001), Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari tujuh variabel gagasan umum, yakni:

Gagasan umum Prinsip-prinsip koperasi
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

2. Demokrasi 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
3. Kekuatan modal tidak diutamakan 6. Koperasi sebagai kumpulan orang personal
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
4. Ekonomi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
5. Kebebasan 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Keadilan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan. 12. Pendidikan anggota.

Prinsip Rochdale

Awalnya prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.

Berikut prinsip koperasi menurut Rochdale:

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Pembatasan bunga atas modal
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sebanding dengan jasa tiap anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya dengan prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

Prinsip Raiffeisen

Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2017) karya Sattar, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merupakan Walikota Flam-mersfelt di Jerman.

Keadaan ekonomi yang buruk kala itu, membuat Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit serta bank rakyat.

Berikut prinsip koperasi menurut Raiffeisen:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar sukarela
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Herman Schulze

Herman Schulze, seorang ahli hukum di Delitzsch, Jerman, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti wirausaha industri kecil, perajin, pedagang eceran, dan lain sebagainya.

Upaya yang dilakukannya ialah mengembangkan gagasan koperasi bagi perusaha kecil.

Pada periode yang bersamaan, berkembanglah dua prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Raiffeisen di daerah pedesaan, serta prinsip koperasi milik Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota.

Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Pada intinya, prinsip Herman Schulze berisi:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas hanya untuk anggota.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Dilansir dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi (2017) oleh Sattar, ICA didirikan pada 1895. Merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.

Salah satu tujuannya ialah mengembangkan dan mempertahankan ide koperasi di antara negara anggotanya.

Adapun Sidang ICA (International Cooperative Alliance) di Wina pada 1966, merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut:

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Model menerima bunga terbatas, itu pun bila ada
  • SHU dibagi tiga, yakni:
    • Sebagian untuk cadangan
    • Sebagian diperuntukkan masyarakat
    • Sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai jasanya masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com