KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang demi meraih kesejahteraan bersama.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:
Selain ketujuh prinsip di atas, para ahli turut memberi pendapatnya mengenai prinsip koperasi. Berikut penjelasannya:
Munkner menjabarkan bahwa prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan berdasarkan pengalaman, dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila
Berikut yang merupakan prinsip koperasi menurut Munkner adalah keanggotaannya bersifat terbuka.
Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba dalam buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001), Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari tujuh variabel gagasan umum, yakni:
Gagasan umum | Prinsip-prinsip koperasi |
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan |
1. Keanggotaan bersifat sukarela |
2. Demokrasi | 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis |
3. Kekuatan modal tidak diutamakan | 6. Koperasi sebagai kumpulan orang personal 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi |
4. Ekonomi | 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela |
5. Kebebasan | 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan |
6. Keadilan | 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi |
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan. | 12. Pendidikan anggota. |
Awalnya prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.
Berikut prinsip koperasi menurut Rochdale:
Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila
Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2017) karya Sattar, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merupakan Walikota Flam-mersfelt di Jerman.
Keadaan ekonomi yang buruk kala itu, membuat Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit serta bank rakyat.
Berikut prinsip koperasi menurut Raiffeisen:
Herman Schulze, seorang ahli hukum di Delitzsch, Jerman, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti wirausaha industri kecil, perajin, pedagang eceran, dan lain sebagainya.
Upaya yang dilakukannya ialah mengembangkan gagasan koperasi bagi perusaha kecil.
Pada periode yang bersamaan, berkembanglah dua prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Raiffeisen di daerah pedesaan, serta prinsip koperasi milik Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota.
Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya
Pada intinya, prinsip Herman Schulze berisi:
Dilansir dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi (2017) oleh Sattar, ICA didirikan pada 1895. Merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Salah satu tujuannya ialah mengembangkan dan mempertahankan ide koperasi di antara negara anggotanya.
Adapun Sidang ICA (International Cooperative Alliance) di Wina pada 1966, merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut:
Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.