Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia

Kompas.com - 09/11/2021, 16:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comKoperasi adalah badan usaha yang kegiatan serta prinsip usahanya berlandaskan pada asas kekeluargaan.

Menurut Fiqih Putra Arifandy dan teman-teman dalam jurnal Peran Koperasi dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan: Perspektif Modal Kerja (2020), koperasi berasal dari kata co yang artinya bersama, dan kata operation berarti bekerja.

Mengutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, berikut pengertian koperasi:

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Peran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut empat peran dan fungsi koperasi:

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru (tiang tengah).
  4. Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagi rakyat Indonesia, koperasi berperan dan berfungsi untuk menyejahterakan masyarakatnya. Koperasi membantu rakyat Indonesia menjalankan kegiatan ekonominya dengan baik, terlebih lagi koperasi dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.

Baca juga: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Selain itu, koperasi juga berperan dan berfungsi mewujudkan pendapatan rakyat Indonesia secara lebih adil dan merata. Artinya koperasi membantu masyarakat mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Jika disimpulkan, ada dua peran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia, yakni:

  1. Untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
  2. Untuk mewujudkan pendapatan rakyat Indonesia secara lebih adil dan merata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com