KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang kegiatan serta prinsip usahanya berlandaskan pada asas kekeluargaan.
Menurut Fiqih Putra Arifandy dan teman-teman dalam jurnal Peran Koperasi dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan: Perspektif Modal Kerja (2020), koperasi berasal dari kata co yang artinya bersama, dan kata operation berarti bekerja.
Mengutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, berikut pengertian koperasi:
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut empat peran dan fungsi koperasi:
Bagi rakyat Indonesia, koperasi berperan dan berfungsi untuk menyejahterakan masyarakatnya. Koperasi membantu rakyat Indonesia menjalankan kegiatan ekonominya dengan baik, terlebih lagi koperasi dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.
Baca juga: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Selain itu, koperasi juga berperan dan berfungsi mewujudkan pendapatan rakyat Indonesia secara lebih adil dan merata. Artinya koperasi membantu masyarakat mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika disimpulkan, ada dua peran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia, yakni: